Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pembunuhan di Indekost Bermotif Cemburu, Emosi usai Lihat HP Korban

Fandi Armanto • Jumat, 22 Januari 2021 | 14:35 WIB
GELAP MATA:  Syahrizal, yang tega membunuh istri sirrinya, Nurul Fadilah (Inset) karena cemburu setelah mengecek HP korban. Dia melihat korban sering chat dengan pria lain. (Foto: Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
GELAP MATA: Syahrizal, yang tega membunuh istri sirrinya, Nurul Fadilah (Inset) karena cemburu setelah mengecek HP korban. Dia melihat korban sering chat dengan pria lain. (Foto: Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
KANIGARAN, Radar Bromo – Cemburu buta menjadi motif dugaan pembunuhan, Rabu (20/1) malam di sebuah indekos di Jl Letjen Sutoyo GG 5, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Pelaku Syahrizal, 28, gelap mata setelah mengetahui istri sirinya chatting mesra dengan lelaki lain.

Kasus yang menghebohkan warga Tisnonegaran itu dirilis Polres Probolinggo Kota, Kamis (21/1) sekitar pukul 15.00. Rilis dipimpin Kanit IV Satreskrim Iptu Joko Murdiyanto.

Di hadapan sejumlah awak media, warga RT 11/RW 4, Desa Batuampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, itu mengaku sangat mencintai istrinya, Nurul Fadilah, 27. Karena itu, dia gelap mata saat mengetahui istrinya justru chatting dengan lelaki lain.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, menurut pelaku, dia tinggal bersama korban di rumah orang tua korban. Yaitu di Jl Sekar RT 1/RW 7, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Namun belakangan hubungan dirinya dan korban tidak baik. Dia bahkan cekcok dengan korban dan keluarganya.

Photo
Photo
MENGAKU CINTA: Syahrizal saat dirilis di Polres Probolinggo. (Foto: Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)

Korban dan keluarganya lantas meminta pelaku pulang ke kampung halamanya. Namun pelaku enggan pulang. Dia berharap bisa bekerja di Kota Probolinggo. Sehingga, tetap bisa mempertahankan pernikahannya dengan korban.

“Saya cinta sekali pada Nurul, makanya ketika saya diminta pulang, saya nggak pulang. Niat saya cari kerja di sini,” tutur pelaku.

Pelaku sendiri akhirnya tidak betah tinggal di rumah mertuanya. Sehingga, dia keluar dari rumah itu dan indekos di Jl. Letjen Sutoyo sejak Senin (18/1).

“Saya dapat kabar bahwa orang tua Nurul mencarikan dukun agar saya nggak betah tinggal di sana dan pulang (ke kampung). Saya akhirnya nggak betah, tapi tidak pulang ke kampung. Saya akhirnya indekos,” lanjutnya.

Rabu (20/1) siang, korban lantas mendatangi indekosnya untuk mengantar tas berisi baju. Saat itulah, dia melihat ada chat pria lain pada korban. Pelaku pun langsung cemburu.

Karena itu, saat korban ke kamar mandi sekitar pukul 16.00, pelaku langsung memeriksa HP korban. Saat itulah, pelaku melihat korban sering chat dengan pria yang tak ia kenali. Bahkan, isi chat-nya masalah seks.

“Saya lihat ada chat dari pria lain. Saat saya buka dan lihat, ada chat soal seks juga. Akhirnya saja gelap (emosi, Red) dan langsung melakukanya (membunuh, Red) dengan cara mencekiknya,” tutur pelaku.

Pelaku baru sadar saat melihat korban lemas tak berdaya. Dia pun panik. Bahkan, dia menyemprotkan obat nyamuk merek HIT (sebelumnya tertulis Baygon) ke dalam mulutnya. Pelaku juga mencoba gantung diri dengan menggunakan kabel cas HP yang dililitkan ke pintu, namun tak berhasil.

Lantaran tak berhasil, ia pun menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo Kota pada Rabu malam. Pelaku penyerahkan diri ke Mapolres pukul 19.00 dengan menggunakan motor korban.

“Saya melakukan hal itu (percobaan bunuh diri, Red) karena saya cinta mati sama Nurul. Saya ingin mati bareng,” tambahnya.

Iptu Joko Murdiyanto menambahkan, sejak pelaku indekos mulai Senin (18/1), korban  tiap hari mendatangi kosan tersebut untuk mengantarkan makan siang. “Lalu pada Rabu siang, korban datang untuk mengantar makan siang dan tas berisi pakaian,” katanya.

Kini menurut Joko, pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Petugas menurutnya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, kabel cas HP warna hitam, obat antinyamuk semprot merek HIT, dan HP merek Vivo warna hitam milik korban.  (rpd/hn/fun)

  Editor : Fandi Armanto
#pembunuhan tisnonegaran #wanita tewas dicekik #Polres Probolinggo Kota #suami cekik istri sampai tewas