Bubarkan Balap Liar di Kota Pasuruan, Polisi Beri Pembinaan dan Tilang Dua Motor

PASURUAN, Radar Bromo - Balap liar kembali meresahkan warga Kota Pasuruan. Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, jajaran Polres Pasuruan Kota bergerak cepat membubarkan aksi balap liar di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Sabtu (16/5) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan empat remaja beserta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan.
Informasi yang diterima petugas menyebutkan, adanya sekelompok pemuda yang melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Selain mengganggu kenyamanan warga sekitar, aktivitas itu juga dinilai membahayakan pengguna jalan lain karena dilakukan dengan kecepatan tinggi.
Mendapat laporan tersebut, personel Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Saat petugas tiba, sejumlah pemuda beserta kendaraan roda dua sudah berkumpul di sepanjang jalan.
Kedatangan polisi membuat para pelaku panik. Sebagian di antaranya berusaha melarikan diri meninggalkan lokasi.
Namun petugas berhasil mengamankan empat remaja berikut dua sepeda motor yang diduga dipakai untuk balap liar.
Selanjutnya, para remaja itu dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani pembinaan dan pendataan lebih lanjut.
Sedangkan dua kendaraan yang diamankan, langsung dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota, lantaran diduga melanggar aturan lalu lintas dan tidak sesuai spesifikasi teknis.



