BANGIL, Radar Bromo - Gara-gara “dicokot” teman, Selamet Hariyono, 33, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi penjara. Ia ditangkap polisi setelah kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Selamet ditangkap Selasa malam (27/8). Ketika itu, ia tengah bersantai di rumahnya, Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Saat tengah santai itulah, ia dibuat kelabakan.
Karena mendadak, kedatangan “tamu” tak diundang yang akhirnya menangkapnya. KBO Satreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Purnomo menyampaikan, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan petugas.
Usai menangkap Novita Mustika, 36, janda asal Sumberejo, Kecamatan Pandaan yang ditangkap usai menyembunyikan sabu di pembalut, petugas bergerak ke rumah Selamet Hariyono. Karena tersangka Novita menyebutkan barang haram itu diperoleh dari Selamet.
“Kami mengintrogasi tersangka Novita. Ia mengaku kalau sabu-sabu yang disimpannya di dalam pembalut diperoleh dari tersangka Selamet. Dari situlah, kami menuju rumah Selamet,” sampainya.
Petugas mendatangi rumah Selamet, malam hari. Saat itu, tersangka tengah santai di rumahnya. “Saat kami datang, tersangka kelabakan. Ia hendak kabur. Tapi, tidak bisa karena sudah kami kepung,” imbuhnya.
Dari Selamet, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Sebanyak 15 kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 6,92 gram berhasil diamankan. Sabu-sabu itu dikemas dengan timbangan rata-rata berat 0,21 gram hingga 1,02 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebungkus plastik klip kosong, korek api gas, serta uang tunai Rp 1,5 juta dan dua buah handphone. “Kami kemudian membawa tersangka ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan,” jelasnya.
Berdasarkan penyidikan itulah, lelaki yang sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan ini nekat mengedarkan sabu-sabu demi menambah penghasilannya. Ia sudah beberapa bulan terakhir menjadi pengedar hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Kini, karena perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie)