POHJENTREK, Radar Bromo - Sengketa lahan seluas 9.000 meter persegi di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan telah divonis PN Bangil.
Sengketa lahan itu sendiri berlangsung panjang. Persisnya, mencuat sejak pertengahan tahun 2021.
Saat itu, Kades Warungdowo Muslik gelisah. Sejumlah program pemanfaatan tanah kas desa (TKD) gagal direalisasikan.
Penyebabnya, lahan TKD tersebut dimanfaatkan untuk tempat usaha sebuah bengkel oleh Mouch Romli alias Romi.
Pihaknya sudah meminta Romi untuk pindah. Namun, Muslik justru dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada pertengan tahun 2021.
Sebaliknya, Muslik mengaku TKD tersebut dipakai tanpa izin sejak bertahun-tahun lalu.
Tidak ada perjanjian apapun antara Pemdes Warungdowo dengan Romi. Tiba-tiba saja, TKD itu dijadikan bengkel mobil.
Padahal, TKD Warungdowo 9 ribu meter persegi itu rencananya akan dimanfaatkan untuk beragam program. Mulai Ruang Terbuka Hijau (RTH), PAUD, dan tempat lainnya.
Muslik mengadukan persoalan ini ke Kejari Kabupaten Pasuruan atas dugaan penyerobotan TKD pada September 2021.
Lalu pada 10 Februari 2022, Kejari Kabupaten Pasuruan menahan warga Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, itu.
Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan tanah negara tanpa izin.
Tanah negara yang dimaksud yaitu TKD Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek dan PT KAI Daop 9 Jember.
Tanah seluas total 9 ribu meter persegi itu, dipakainya sejak kisaran 2014.
Tidak ada izin ataupun prosedur yang benar dalam menggunakan tanah negara. Padahal, ada nilai dalam penggunaannya.
Pada 8 November 2022, Romi dinyatakan bersalah atas dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Warungdowo.
Dia pun divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Romi sendiri tidak tinggal diam. Ia menggugat Letter C di Desa Warugdowo ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Mei 2022.
Ia memandang, Letter C itu tidak sesuai dengan peta desa yang dibuat tahun 1927. Padahal, Letter C desa itu seharusnya juga mengacu pada peta desa.
“Kami mengajukan gugatan ke PN Bangil dan meminta agar pengadilan membatalkan Letter C desa. Sebab, Letter C yang dibuat tahun 1986 itu ditengarai tidak sesuai dengan buku C desa sebelumnya,” ungkap Yudi Mustofa, kuasa hukum Romi saat itu. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi