PASREPAN, Radar Bromo - Nurul Suhadak, 37, warga RT 2/RW 7, Dusun Bundengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, harus menjalani bulan puasa di penjara.
Ia diringkus polisi, setelah kedapatan mengedarkan narkoba, jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap anggota Polsek Pasrepan, Jumat (22/3), dini hari.
Bermula pada Kamis (21/3), sekitar pukul 23.00, Unit Reskrim Polsek Pasrepan beserta Unit Resnarkoba Polres Pasuruan, mendapatkan informasi, di Dusun Jagan, Desa Tambakrejo akan ada peredaran narkotika.
Informasi itu ditindaklanjuti petugas, dengan melakukan penyelidikan.
Hingga Jumat, sekitar pukul 02.00, petugas melakukan penggrebekan terhadap tersangka.
Karena diduga kuat, menjadi pengedar sabu-sabu. “Saat digeledah, ternyata ditemukan narkotika golongan I jenis sabu di saku celananya,” ujar Kapolsek Pasrepan AKP Suprianto.
Sabu-sabu seberat 1,39 gram, diamankan petugas.
Barang haram itu, dikemas dalam dua kantong plastik kecil, dengan ukuran berbeda. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan handphone Oppo type A3s warna hitam.
Suprianto menuturkan, pasal yang dilanggar adalah pasal 112 ayat 1 Jo, pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami melimpahkan perkaranya ke Satresnarkoba Polres Pasuruan,” jelasnya. (zen/one)
Editor : Abdul Wahid