Ada Kendala, Perumdam Tirta Umbulan Pasuruan Diminta Proaktif Menginformasikan

PIUTANG Perumdam Tirta Umbulan Kota Pasuruan, memang menumpuk. Lebih dari Rp 10 miliar. Namun, pihak Perumdam memastikan masalah ini tidak sampai membebani arus kas perusahaan. Operasional Perumdam tetap bisa berjalan dengan baik.
Direktur Perumdam Tirta Umbulan Kota Pasuruan Yudi Wibowo mengatakan, piutang dari pelanggan lama Rp 6 miliar lebih tidak mudah untuk dikejar. Banyak pelanggan lama yang sudah pindah domisili atau meninggal dunia sehingga sulit terlacak.
Sementara, piutang dari pelanggan yang disegel sebesar Rp 4 miliar lebih diupayakan bisa terbayar. Meski piutang ini cukup besar tidak sampai mengganggu layanan ke pelanggan. Peremajaan pipa tetap bisa berjalan.
Tahun ini, Perumdam merencanakan revitalisasi pipa melalui mengganti pipa lama dengan baru di lima titik. Empat lokasi d iantaranya menggunakan anggaran Perumdam. Yakni, di Jelak, Blandongan; Jalan Arjuno, Kandangsapi; Jalan Garuda, Kandangsapi dan Jalan Wahidin Utara, Petamanan.
Yang direvitalisasi di keempat titik tersebut mencapai hampir 2,5 kilometer. Sementara, satu lokasi lainnya di Jalan S. Parman, Petahunan melalui Pokir DPRD Kota Pasuruan dengan panjang perbaikan mencapai satu kilometer. Sehingga total revitalisasi pipa tahun ini mencapai hampir 3,5 kilometer.
Pemeliharaan rutin bagi pipa yang mengalami sumbatan atau retak rutin dilakukan menyesuaikan kebutuhan. Arus kas Perumdam tetap memadai, karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menjalankan kebijakan yang ketat. Pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan, sambungannya langsung disegel, sehingga mereka tidak bisa mendapatkan layanan air. Layanan bisa kembali normal saat mereka membayar tunggakan.
“Layanan ke pelanggan lain tetap berjalan normal. Karena saat ada tunggakan cukup lama, langsung kami segel, sehingga debit aliran air bisa dialihkan bagi pelanggan yang membayar tepat waktu," jelas Yudi.
Yudi mengatakan, piutang pelanggan lama tidak bisa dihapus -meski mungkin pelanggan tersebut sudah pindah domisili atau meninggal dunia,- tanpa adanya kebijakan penghapusan piutang. Kebijakan ini memerlukan pertimbangan dari Pemkot Pasuruan selaku pemilik BUMD. Namun, harus ada pengajuan lebih dahulu dari Perumdam. "Kami maksimalkan penagihan piutang bagi pelanggan yang disegel. Sembari meningkatkan pelayanan ke masyarakat," katanya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pasuruan Sutirta, mengaku telah menyampaikan kepada seluruh anggota Komisi II terkait piutang Perumdam Tirta Umbulan, yang mencapai Rp 10 miliar lebih. Dalam waktu dekat, Komisi II akan memanggil Perumdam untuk membahas tindak lanjut dan solusi terbaik terkait piutang tersebut.
Komisi II mendukung penuh langkah Perumdam yang melakukan tindakan tegas dengan menyegel sambungan pipa saat pelanggan menunggak. Pihaknya juga mengapresiasi adanya kebijakan pemutusan jaringan ketika pelanggan tidak membayar lebih dari tiga bulan. Dengan harapan pelanggan bisa lebih tertib dalam pembayaran.



