Jika sakit dan tak boleh lepas infus, apakah masih diperbolehkan berpuasa?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
NUNIK, Purutrejo, Pasuruan
Waalaikum Salam Wr. Wb.
INFUS yang dilakukan dokter kepada pasien ada dua jenis. Pertama, untuk memasukan obat. Kedua, untuk memasukan suplemen makanan atau vitamin.
Meski bahan yang dimasukkan jenisnya berbeda, caranya tetap sama. Yakni, dengan memasukan jarum infus ke dalam saluran darah.
Ditinjau dari masuknya jarum, ini sebenarnya tidak ada masalah yang bisa menyebabkan puasanya menjadi batal. Pembahasan ulama kemudian mengerucut pada bahan yang diinjeksikan ke dalam tubuh orang yang berpuasa.
Karenanya, para ulama menetapkan suatu hukum. Yakni, apabila yang dimasukkan obat, maka hukumnya sama dengan suntik. Tidak membatalkan puasa. Alasannya, karena obat yang dimasukan melalui injeksi ke dalam daging atau aliran darah dan bukan ke dalam rongga badan atau lubang-lubang tembus pada tubuh.
“Andaikata seseorang menyampaikan obat pada luka betis sampai luka ke dalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan." (Al Mahali, Hamisy Al-Qalyubi juz 2 halaman 56).
Demikian juga halnya dengan infus. Infus dengan tujuan sebagai obat bagi orang sakit tidak membatalkan puasa. Sebab, memasukkannya bukan lewat lubang-lubang tembus pada tubuh.
Kini yang menjadi masalah terhadap batal dan tidaknya puasa adalah saat yang diinjeksi melalui jarum infus tersebut berupa suplemen atau bahan makanan yang dibutuhkan tubuh. Sebab, orang yang diinfus dengan bahan makanan, yang terkadang beberapa tube, akan mampu bertahan hidup meski berbulan-bulan, tanpa makanan dan minuman lewat mulutnya.
Dalam hal ini, ditinjau dari kandungan hikmah disyariatkannya puasa dan untuk mencegah terjadinya hal yang bisa merusak terhadap hikmah tersebut, maka memasukan bahan makanan melalui jarum infus ataupun jarum suntik dapat membatalkan puasa. Wallahu a'lam bisshowab. (*)
Nun Hassan Ahsan Malik, M.Pd.
Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong. Wakil Sekretaris Komisi Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat MUI Jawa Timur. Alumnus Rushaifah, Makkah, asuhan Sayyid Ahmad bin Muhammad bin Alawy Al Maliki. Editor : Jawanto Arifin