Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Apakah Boleh Terima Traktiran Semua Orang?

Jawanto Arifin • Kamis, 14 Maret 2024 | 21:22 WIB
Photo
Photo

Assalamualaikum

Saat bulan puasa, seringkali ada tawaran ditraktir buka bersama. Apa yang seharusnya kita lakukan terhadap orang yang mau mentraktir, tapi kita tahu orang itu sedang punya utang atau janji? Bagaimana cara menolak yang halus?

Estiningrum, Kota Probolinggo

=======================

Waalaikumsalam Wr Wb

Tidak baik menolak orang yang secara sukarela bersedekah, yang penting kita tidak minta. Karena menolak itu mencerminkan kesombongan dan bisa melukai perasaan orang lain.

Kecuali ketika ada hal yang mengharuskan kita tolak, semisal mau nyogok atau yang diberikan itu jelas-jelas harta haram. Atau orang itu memberikannya karena malu atau memberi karena takut kita zalimi.

Atau salah sangka mengira kita pintar, hebat, bisa nyembuhkan, alim, wali, padahal tidak demikian.

Namun, menolaknya pun harus dengan cara yang halus sehingga tidak melukai perasaan orang yang hendak memberi tersebut. Hati orang mukmin itu sangat mahal di hadapan Allah SWT, sehingga melukai hati orang mukmin dosa besar melebihi dosanya orang yang merobohkan Kakbah.

Apalagi di Bulan Ramadan, Rasulullah SAW sangat menganjurkan kita memberi buka puasa orang lain walaupun hanya seteguk air atau setetes susu. Karena amalan memberi buka puasa sangat berpotensi agar kita meraih ampunan bahkan pembebasan dari neraka.

Syaikhul Islam Syekh Zakariya Al Anshori Rohimahullah dalam Fatawanya menjelaskan: Jika pemberian orang yang kita tidak mengetahui pasti bahwa hartanya diperoleh dengan cara haram, maka boleh kita menerimanya, tetapi yang utama meninggalkan menerimanya.

Hal ini jika kita tidak memintanya, jika kita yang memintanya dengan menunjukkan kita membutuhkannya maka hukumnya haram memintanya bagi orang yang kaya dan tidak haram bagi orang fakir. (*)

 

KH. Ali Fikri Machfudz, Pengasuh Ponpes Ar Riyadh Wrati Kejayan

Editor : Jawanto Arifin
#ramadan #traktiran