Bila berobat karena sakit, kemudian disuntik, bahkan diinfus, sedangkan kita dalam keadaan berpuasa Ramadan. Batalkah puasanya?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
ROSYID, Pasuruan
SUNTIK dan infus sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh. Namun, kinerja suntik untuk mengobati, karena notabenenya cairan suntik tidak banyak. Berbeda dengan infus. Infus lebih ke asupan tubuh, karena pada dasarnya infus biasanya adalah pengganti nutrisi tubuh saat kondisi pasien tidak nafsu makan, sehingga pasien yang diinfus akan merasa segar dan tidak lapar.
Puasa adalah menahan diri dari segala perkara yang dapat membatalkan puasa. Mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan disertai niat tertentu.
Di antara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam rongga yang terdapat dalam tubuh (jauf). Yaitu, masuk melalui mulut, hidung, telinga, dan dubur (anus) atau kubul (penis atau vagina).
Memandang ketentuan pembatalan puasa di atas, suntik tidaklah membatalkan puasa. Karena masuknya cairan tidak melalui organ yang berlubang dan tidak dapat menghilangkan dahaga sama sekali.
Sedangkan, infus adalah penemuan baru. Memasukkan nutrisi tubuh yang berupa cairan melewati organ yang tidak berlubang, sehingga tidak ditemukan dalil shorih terkait kasus demikian di kitab-kitab terdahulu.
Sehingga, ulama kontemporer berbeda pendapat terkait hal ini. Antara membatalkan atau tidak membatalkan puasa, karena memandang dari dua aspek.
Pertama, aspek proses masuknya infus yang tidak melalui organ tubuh yang berlubang terbuka, sehingga berpendapat infus tidaklah membatalkan.
Kedua, melihat fakta bahwa cairan infus pada umumnya menjadikan tubuh terasa relatif segar dan menjadi tidak lapar meski tidak sampai kenyang, sehingga seandainya tidak dianggap membatalkan lantaran prosesnya, namun secara esensi mencederai jargon puasa itu sendiri. Yakni, menahan lapar dan dahaga sebagai pengendali nafsu.
Karena itu, untuk lebih berhati-hati, sebaiknya infus sedapat mungkin dilakukan pada malam hari. Agar puasa kita sah menurut kesepakatan ulama. Namun, jika keadaan mendesak dan tidak memungkinkan untuk menundanya sampai malam, maka sebaiknya kita mengganti puasa tersebut pada lain hari (Al-Taqrirot al-Sadidah. Halaman 452). Wallahu a’lam bissowab. (*)
Diasuh oleh: H. Abdullah Nasih Nasor, Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan, Wakil Ketua PCNU Kab Pasuruan Ketua Yayasan Ponpes Bustanul Mutaallimin Karangpandan Rejoso. Editor : Jawanto Arifin