Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bagaimana Telinga Kemasukan Air Ketika Mandi saat Puasa?

Jawanto Arifin • Senin, 11 April 2022 | 14:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Waktu mandi siang hari saat bulan puasa kadang air masuk ke telinga secara tidak sengaja. Bagaimna hukumnya?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

YANTO, Pasuruan




SERING kita kemasukan air saat mandi atau kahujanan dengan tanpa ada unsur kesengajaan. Seperti saat berwudu atau mandi besar. Bahkan, sering dijumpai ketika cuaca terik, banyak orang yang mandi di kolam renang yang jelas potensi masuknya air sudah bisa dipastikan.

Dalam kitab fikih, kemasukan air saat berpuasa hukumnya diperinci sebagai berikut. Pertama, batal secara mutlak. Permasalahan ini berlaku untuk aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat (tidak ada kesunahan atau kewajiban). Seperti basuhan ke empat dalam wudu, mandi biasa (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan), dan mandi dengan cara menyelam. Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas di atas dapat membatalkan puasa. Baik disengaja ataupun tidak.

Kedua, kemasukan air bisa membatalkan ketika berlebih-lebihan. Permasalahan ini berlaku untuk aktivitas yang disunahkan atau diwajibkan oleh syariat. Seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur, serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudu.

Ketika air masuk ke dalam anggota tubuh saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut, tidak dapat membatalkan puasa. Dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam mengalirkan air. Bila dilakukan dengan cara yang melebih-lebihkan, misalkan membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.

Ketiga, tidak membatalkan secara mutlak. Permasalahan ini berlaku ketika penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh. Semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga.



Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat mengalirkan air, tidak dapat membatalkan puasa. Sebab, menghilangkan najis dari anggota luar hukumnya wajib agar salatnya sah. Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anatut Thalibin, juz II, halaman 265).

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa kemasukan air saat rutinitas mandi, hukumnya membatalkan secara mutlak. Sebab, masuk dalam perincian pertama. Yaitu, penggunaan air yang dimaksudkan untuk aktivitas yang tidak dianjurkan syari’at (tidak sunah atau wajib, namun sekadar perkara mubah).

Karena kasus semacam ini sering terjadi, maka sebaiknya ketika mandi yang awalnya mandi mubah kita ubah menjadi mandi sunah. Yaitu, ketika mandi kita niati untuk menghilangkan bau badan atau mandi untuk menghadiri perkumpulan positif.

Seperti untuk menghadiri jamaah atau niat mengqada mandi Jumat yang terlewat (dengan mengikuti pendapat ulama yang menyunahkannya). Dengan begitu aktivitas mandinya menjadi mandi sunah. Ketika kemasukan air, maka tidak membatalkan, karena termasuk kategori yang nomor dua di atas. Wallahu a’lam bissowab. (*)




Diasuh oleh: H. Abdullah Nasih Nasor, Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan, Wakil Ketua PCNU Kab Pasuruan Ketua Yayasan Ponpes Bustanul Mutaallimin Karangpandan Rejoso. Editor : Jawanto Arifin
#ibadah puasa #telinga kemasukan air saat puasa