
KANIGARAN, Radar Bromo–Legalitas bangunan puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Probolinggo belum juga lengkap. Dari 34 SPPG yang saat ini beroperasi, hingga kini baru lima SPPG yang mengajukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan, setiap bangunan yang berdiri wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara untuk bangunan yang sudah berdiri, legalitas yang harus dipenuhi adalah SLF.
Menurut dia, PBG dan SLF diperlukan untuk memastikan bangunan layak digunakan dan sesuai dengan peruntukannya.
Ketentuan itu juga berlaku bagi bangunan yang digunakan untuk SPPG. Tidak ada pengecualian.
”Kalau ada yang menyebutkan tidak ada juknis SPPG harus mengurus PBG atau SLF, itu tidak benar. Bangunan SPPG tetap wajib memiliki PBG dan SLF. Selain legalitas bangunan berupa PBG dan SLF, fasilitas dapur SPPG juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinkes,” kata Budi kepada Jawa Pos Radar Bromo, (26/8).
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Gofur Effendi menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh direktur atau pimpinan SPPG. Baik yang sudah beroperasi maupun yang belum beroperasi.
Baca Juga: Dari 34 SPPG di Kota Probolinggo yang Telah Beroperasi, Belum Ada yang Kantongi PBG-SLF
Surat tersebut meminta pengelola SPPG segera memenuhi persyaratan untuk kegiatan berusaha. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengantongi PBG atau SLF.
Gofur menegaskan, tidak ada aturan yang memperbolehkan bangunan SPPG beroperasi tanpa PBG atau SLF.
”Jadi semua bangunan SPPG itu harus mengurus PBG atau SLF. Sebab, PBG atau SLF itu syarat wajib secara hukum untuk legalitas fisik bangunan SPPG,” ujarnya.
Hingga kini, menurutnya, baru lima SPPG yang mengajukan pengurusan SLF. Namun proses pengajuan kelima SPPG tersebut belum tuntas karena masih dalam tahap perbaikan dokumen.
”Ada lima SPPG yang mengajukan pengurusan SLF. Karena bangunan sudah berdiri, jadi permohonannya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ungkapnya.
Baca Juga: BGN Ubah Jam Kerja Kepala Dapur SPPG, Ada Sidak Zoom Pukul 02.00 Dini Hari
Dengan demikian, dari 34 SPPG yang telah beroperasi di Kota Probolinggo, baru lima yang tercatat mengajukan proses legalitas melalui SLF.
Pemkot menegaskan, seluruh SPPG tetap harus memenuhi ketentuan legalitas bangunan dan persyaratan sanitasi yang berlaku. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi