LANGKAH Pemkot Probolinggo menggandeng pihak ketiga dalam mengelola aset daerah sejatinya bertujuan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya pengelolaan Probolinggo Plaza.
Namun, alih-alih meraup untung besar, kini justru menyisakan tanda tanya besar: apakah daerah diuntungkan atau justru malah “boncos.”
Sejak akhir Januari 2024, hak pengelolaan pusat perbelanjaan legendaris Kota Prbolinggo itu, resmi diserahkan kepada PT Amco Jaya Tritunggal Pratama. Di atas kertas, jalinan kerja sama lewat Memorandum of Understanding (MoU) tersebut menjanjikan angin segar bagi kas daerah.
Pemkot Probolinggo dijanjikan menerima dana kontribusi tahunan yang sifatnya mengikat sebesar Rp 228 juta. Belum lagi bagi hasil keuntungan pengelolaan sebesar 30 persen dan laba bersih.
Namun, ekspektasi manis itu kini berujung pahit. Memasuki pertengahan 2026, realisasi dari perjanjian kerja sama tersebut macet. Jangankan mencicipi bagi hasil keuntungan 30 persen, dana kontribusi tahunan yang menjadi kewajiban mutlak PT Amco Jaya Tritunggal Pratama macet.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, PT Amco Jaya Tritunggal Pratama tercatat hanya membayar dana kontribusi Rp 228 juta pada awal penandatanganan kontrak pada Januari 2024.
Setelah pembayaran perdana itu, kewajiban keuangan untuk 2025 dilewatkan begitu saja tanpa pembayaran hingga berganti tahun. Setali tiga uang, memasuki pertengahan 2026 saat ini, nasib dana kontribusi itu belum jelas.
“Dana kontribusi tahunan untuk 2025 belum terbayarkan. Sedangkan, tahun 2026 juga masih belum terbayarkan dan terus akan tagihkan,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo, Agus Effendi.
Sesuai klausul MoU, kata Agus, jika dalam tiga tahun biaya kontribusi tidak dibayarkan, maka dapat diputus kontrak sepihak. “Untuk tahun kedua (2026) ini kami tunggu sampai akhir Januari 2027. Kemudian, tahun ke tiga terakhir Januari 2028. Jika tiga tahun sampai akhir Januari 2028 tidak bayar kontribusi, maka bisa diputus sepihak,” jelasnya.
Tersendatnya setoran kas daerah ini terasa sangat ironis. Mengingat, potensi ekonomi Probolinggo Plaza yang terbilang raksasa. Menempati lahan aset Pemkot seluas 3.561 meter persegi di lokasi yang sangat strategis -tepat berada di pusat kota dan tepi Jalan Panglima Sudirman,-gedung dua lantai ini sebenarnya menjadi ladang bisnis yang sangat hidup.
Di dalam bangunan ini denyut nadi perekonomian terus berputar dengan adanya sekitar 32 penghuni lapak atau toko aktif di lantai 1. Serta, tidak kurang dari 30 penyewa di lantai 2. Dengan total lebih dari 60 tenant yang beroperasi, perputaran uang di pusat perbelanjaan ini dinilai sangat masif.
Potensi besar ini gagal dioptimalisasikan PT Amco Jaya Tritunggal Pratama, selaku pengelola. Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan mengungkap, bahwa akar masalah mandeknya setoran ke Pemkot dipicu oleh sengketa internal.
Pihak pengelola berdalih tidak mampu membayar kontribusi tahunan selama dua tahun terakhir (2025 dan 2026), karena tidak ada penghuni yang bersedia membayar uang sewa.
Mereka beralasan terlalu mahal. Para penghuni juga merasa memiliki hak guna terhadap Probolinggo Plaza. Sebab, dulu mereka menempati lapak tersebut dari hasil membeli kepada pada PT Afila Prima (Pengelola Probolinggo Plaza lama).
“PT Amco menetapkan harga sewa ruko lantai 1 yang menghadap ke barat dan selatan Rp 20 juta per tahun dan Rp 15 juta yang menghadap ke timur dan utara. Sedangkan, penghuni menawar harga Rp 5 juta. Dengan alasan, mereka menempatinya dari hasil membeli,” ungkap Agus.
Ia mengaku tengah berupaya mencari solusi terkait Probolinggo Plaza. Pihaknya akan kembali mengumpulkan pihak pengelola dengan para penyewa. Agar ada titik temu dan kesepakatan antara kedua pihak.
Dengan harapan, pihak ketiga menurunkan harga sewa dan tidak memberatkan tenant. Namun, para penghuni juga harus memahami kewajibannya.
“Kami juga sudah minta pendampingan ke Kejaksaan terkait pengelolaan Probolinggo Plaza. Kami akan pertemukan semua pihak untuk duduk bersama, supaya mendapatkan kesepakatan yang tidka saling memberat,” katanya.
Agus mengatakan, terkait kontribusi tahunan sebesar Rp 228 juta yang menjadi PAD Pemkot Probolinggo, tetap wajib dibayar oleh PT Amco Jaya Tritunggal Pratama. Dalam klausul MoU disebutkan dana kontribusi dibayar pihak ketiga setiap tahun.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi kelalaian yang berdampak terhadap target pendapatan daerah. Sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja sama kini membayangi pihak pengelola jika mereka tidak segera melunasi kewajibannya.
“Klausul dalam MoU sudah sangat jelas. Kontribusi tahunan ini adalah PAD yang hakiki untuk pembangunan kota, jadi tetap wajib dibayar oleh PT Amco Jaya Tritunggal Pratama. Jika sampai tahun ketiga berakhir tetap tidak ada pelunasan, Pemkot dapat memutus perjanjian tersebut secara sepihak. Ini demi mengamankan aset dan keuangan daerah,” jelasnya.
Hasil Membeli, Berat Harus Bayar Sewa
Penghuni Probolinggo Plaza, meminta Pemkot Probolinggo mengkaji kembali besaran biaya sewanya. Alasannya, dulu para penghuni menempati tempat tersebut dari hasil membeli ke pengelola Probolinggo Plaza sebelumnya, PT. Afila Prima.
Bahkan, para penghuni memiliki buku Surat Izin Penempatan (SIP) atau izin hak guna dari Pemkot Probolinggo. Salah satunya Sudarmaji, yang membuka toko emas.
Menurutnya, soal biaya sewa menempati Probolinggo Plaza, Pemkot harus melakukan kajian dulu. Termasuk harus melihat awal cerita penghuni menempatinya. Dulu Probolinggo Plaza dibangun oleh PT Afila Prima di atas lahan aset Pemkot.
Setelah selesai dibangun, PT Afila tidak memberikan cuma-cuma pada calon penghuninya. Mereka mempersilahkan bagi yang ingin menempati dengan sistem membeli bangunan. Alasannya, Probolinggo Plaza dibangun olah PT Afila.
“Saya dulu beli ini (ruko) ke PT Afila. Karena lahannya milik Pemkot, jadi saya dapat buku surat izin penempatan atau hak guna dari Pemkot yagn ditandatangani oleh wali kota,” katanya, Sabtu (11/7).
Surat izin atau hak guna dari Pemkot itu, kata Sudarmaji, tidak ada tanggal masa berlakunya. Dalam artian, selama tidak ada pencabutan oleh kepala daerah atas surat itu, pihaknya masih berhak atas bangunan yang telah dibeli. Karena itu, pihaknya tidak harus membayar sewa, karena bangunan yang ditempati milik sendiri dari hasil membeli.
“Dulu Pemkot mengeluarkan surat yang menyebutkan penghuni membeli. Kami juga tidak tahu menahu, kami ini pembeli,” ujar Ketua Paguyuban Penghuni Probolinggo Plaza ini.
Ditanya soal keinginan para penghuni, Sudarmaji mengaku manut dan akan mengikuti kebijakan Wali Kota Probolinggo. Namun, Pemkot harus tetap melihat dan mempertimbangkan para penghuni yang menempati karena telah membeli kepada PT Afila dan dilengkapo surat izin menempati dari Pemkot.
Karena itu, ketika tiba-tiba langsung ditarik biaya sewa yang nilainya tinggi, kata Sudarmaji, tentu memberatkan para penghuni. Apalagi lesunya perekonomian. “Kami ini manut-manut saja apa kata wali kota. Tapi, tetap harus dilihat dan dikaji seperti apa,” ujarnya.
Minta Pemkot Bantu Kosongkan Probolinggo Plaza
Sudah sekitar 2,5 tahun Probolinggo Plaza dikelola PT Amco Jaya Tri Tunggal Pramata. Selama itu pula para penghuninya tidak ada yang membayar uang sewa. Akibtnya, PT Amco juga dua tahun menunggak pembayaran dana kontribusi ke Pemkot.
Menhadapi permasalahan ini, PT Amco Jaya Tri Tunggal Pramata, berencana mengajukan bantuan ke Pemkot Probolinggo untuk mengosongkan Probolinggo Plaza. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Amco Jaya Tri Tunggal Pramata, Novan Agus P.
Novan menegaskan, sesuai kontrak dan MoU antara PT Amco dengan Pemkot Probolinggo, ditetapkan pengelolaan Probolinggo Plaza diserahkan kepada PT Amco. Sejak itu pula seharusnya para penghuni Probolinggo Plaza memahami dan mengikuti aturan yang ditetapakan PT Amco.
“Dalam kontrak MoU ada point-point yang menjadi hak dan kewajiban PT Amco selaku pengelola. Tetapi, PT Amco tidak bisa menjalankan progres, karena penghuni (Probolinggo Plaza) tidak mau membayar uang sewa,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bromo, Sabtu (11/7).
Novan memastikan, pihaknya sanggup mengelola Probolinggo Plaza. Karena itu, pihaknya memenuhi kewajiban membayar biaya kontribusi tahunan pada awal perjanjian kepada Pemkot. Bahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan dana tidak sedikit untuk memperbaiki Probolinggo Plaza. Salah satunya pengecatan dan mengganti pintu ruko yang diperkirakan menelan anggaran sampai Rp 1 miliar.
“Tapi, sayang sampai sekarang mereka yang menempati Probolinggo Plaza tidak ada yang membayar biaya sewa atau kontrak yang telah ditetapkan. Ada sekitar 3 penghuni yang sempat membayar pada tahun pertama. Setelah itu tidak ada satupun penghuni yang membayar sewa,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, Novan mengaku akan bersurat ke Pemkot. Pihaknya akan meminta bantuan Pemkot untuk mengosongkan Probolinggo Plaza. Agar bisa ditempati pelaku usaha yang mau tanda tangan perjanjian kontrak dan membayar biaya sewa atau kontrak.
“Saya minta bantuan Pemkot, untuk dilakukan pengosongan Ruko Probolinggo Plaza, apabila tidak membayar kontrak ke PT Amco,” ujarnya.
Terjadi Pembiaran, DPRD Desak Tagih PAD
Menghadapi polemik pengelolaan Probolinggo Plaza, sorotan tajam kini mengarah ke Pemkot Probolinggo selaku pemilik aset. Memasuki tahun ketiga sejak MoU diteken, publik menilai tidak ada langkah konkret, serius, maupun ketegasan dari eksekutif untuk mengevaluasi kinerja buruk mitra kerja samanya.
Sikap pasif pemerintah daerah ini menimbulkan kesan kuat adanya pembiaran. Pemkot seolah menutup mata melihat aset berharga di jalur protokol kota dibiarkan "mandul" tanpa memberikan kontribusi balik terhadap kas daerah selama bertahun-tahun.
Kebocoran potensi PAD yang dibiarkan terus meluas ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Mengingat pendapatan asli daerah (PAD) merupakan modal utama pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Probolinggo.
Jika pola pengelolaan seperti ini terus dipertahankan tanpa ada langkah hukum atau pemutusan kontrak yang tegas, maka kerja sama Probolinggo Plaza dengan pihak ketiga jelas bukan menjadi sebuah keuntungan. Melainkan sebuah kerugian atau kebuntungan nyata bagi daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Ryadlus Sholihin Firdaus mengatakan, terkait kontribusi atau pokok-pokok dalam perjanjian yang berkait dengan seluruh aset-aset Kota Probolinggo, seharusnya direaliasikan. Termasuk Probolinggo Plaza, terkait kontribusi atau lainnya, harus dilaksanakan sesuai perjanjian.
“Kami mendorog Pemkot untuk lebih serius menyikapi persoalan Probolinggo Plaza. Karena berkaitan dengan hak Pemerintah Kota Probolinggo mendapatkan PAD dari pihak ketiga atau pengelola Probolinggo Plaza,” tegasnya.
Hal serupa diungkapkan Anggota DPRD Kota Probolinggo, Tri Atmojo Adip Susilo. Menurutnya, Pemkot harus segera menyelesaikan persoalan pengelolaan Probolnggo Plaza.
Karena, berkaitan dengan potensi PAD ratusan juta yang terancam lenyap, karena terjadi pembiaran pengelolaan tanpa ada kejelasan. Terbukti, dua tahun terakhir Pemkot tidak mendapatkan apapun dari Probolinggo Plaza.
“Jangan sampai ada pembiaran dari Pemkot, akhirnya PAD ratusan juta yang jelas di depan mata malah lenyap. Pemkot harus menagih ke PT Amco selaku pengelolaa Probolinggo Plaza,” pesannya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga