Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Realisasi Bantuan Hukum Pemkot Probolinggo Terkendala Juknis, Begini Kata Posbakumadin

Arif Mashudi • Selasa, 7 Juli 2026 | 08:46 WIB
DENGAR PENDAPAT: Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat dengan Posbakumadin tentang realisasi kegiatan Posbakum Kota Probolinggo, Senin (6/7). (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)
DENGAR PENDAPAT: Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat dengan Posbakumadin tentang realisasi kegiatan Posbakum Kota Probolinggo, Senin (6/7). (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)

KANIGARAN, Radar Bromo- Warga kurang mampu Kota Probolinggo yang berurusan dengan hukum disiapkan bantuan hukum. Pemkot Probolinggo telah mengalokasikan Rp 100 juta dalam APBD 2026. Namun sejauh ini, anggaran Pemberian Bantuan Hukum (Posbakum) itu belum terserap sama sekali.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Probolinggo. Mereka mempertanyakan program bantuan hukum yang tak kunjung terealisasi ini. Masalah ini dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Probolinggo dengan Posbakumadin, Senin (6/7).

Ketua Posbakumadin Probolinggo Erlin Cahaya Sugiharti mengatakan, Posbakun sudah teranggarkan sekitar Rp 100 juta. Namun sampai pertengahan 2026, kegiatan bantuan hukum bagi warga tidak mampu itu tidak kunjung terealisasi.

Menurutnya, anggaran yang sudah disahkan itu seharusnya segera diserap. Agar masyarakat miskin yang sedang menghadapi persoalan hukum bisa mendapatkan pendampingan secara gratis.

“Kami sangat menyayangkan mengapa program ini tak kunjung terealisasi. Dalam APBD 2026, anggaran Rp 100 juta sudah jelas ada. Diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang membutuhkan kepastian hukum. Masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang paling dirugikan jika birokrasi memperlambat program krusial seperti ini,” katanya, Senin (6/7).

Ia mendesak instansi terkait di lingkungan Pemkot Probolinggo segera memperjelas mekanisme pelaksanaan dan penyerapannya. Posbakumadin juga meminta transparansi mengenai kendala yang membuat program ini tertahan. Mengingat, tahun anggaran 2026 sudah berjalan paro waktu.

“Hingga sekarang, belum terealisasi karena dengan alasan perwali (peraturan wali kota)-nya belum ada dan proses harmonisasi. Masak proses harmonisasi perwali sampai lama seperti ini?” tanyanya.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo Aditya Ramadhan Lawado mengatakan, berkaitan pelaksanaan Perda Nomor 8/2024 tentang Posbakum bagi Masyarakat Miskin, saat ini penyusunan petunjuk teknis perdanya masih dalam tahapan harmonisasi di Kemenkum Kanwil Jawa Timur.

“Mengenai saran-saran dan masukan akan didiskusikan pada saat harmonisasi maupun saat proses perjanjian kerja sama,” jelasnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#kurang mampu #pemkot #bantuan hukum #apbd #probolinggo