KRAKSAAN, Radar Bromo - Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih bermunculan. Meski masih di bawah umur, mereka berusaha mendapatkan legalitas pernikahan. Caranya, mengajukan dispensasi kawin.
Tahun ini, sampai April 2026, tercatat ada 16 pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kraksaan. Dari belasan permohonan itu, tujuh di antaranya telah diputus dan sisanya masih diproses.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Faruq mengatakan, perkawinan boleh dilaksanakan bila calon pengantin pria maupun wanita telah cukup umur. Yakni, berusia minimal 19 tahun. Bila belum memenuhi batas usia tersebut, pasangan yang kekeh hendak menikah harus mengajukan dispensasi kawin.
“Sejatinya belum diperbolehkan agar bisa melangsungkan pernikahannya, terlebih dahulu harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama,” katanya.
Faruq mengatakan, alasan para pasangan itu mantap untuk menikah dini mayoritas masih sama. Mulai dari kebiasaan lingkungan sekitar yang menikahkan anaknya agar tidak terjerumus pergaulan bebas. Juga ada yang hamil duluan karena terlalu lama bertunangan atau kebablasan saat berpacaran.
Ada juga orang tua yang beralasan menjauhi pergaulan agar tidak kebablasan. Pengajuan dilakukan ketika sejoli sudah saling mencintai, sehingga tidak bisa melarang. Jika tidak diindahkan, berpotensi kawin lari atau hamil di luar nikah. “Alasan cenderung sama seperti sebelum-sebelumnya. Tetapi tetap menjadi pertimbangan hakim,” terangnya.
Faruq mengatakan, pernikahan dini tidak semudah yang dibayangkan. Harus ada persiapan matang. Baik dari segi mental maupun finansial, sehingga pernikahan bisa langgeng, sakinah, mawadah, warahmah.
Ketika pernikahan sudah dilaksanakan, kata Faruq, akan timbul konsekuensi hukum berupa tanggung jawab, hak, dan kewajiban bagi suami dan istri. Begitu juga ketika sudah memiliki anak.
“Setiap permohonan dispensasi kawin yang masuk akan dipertimbangkan secara matang oleh hakim. Tidak semua permohonan akan dikabulkan,” katanya. (ar/rud)
ALASAN MINTA KAWIN
· Kebiasaan lingkungan sekitar menikah dini agar tidak terjerumus pergaulan bebas.
· Hamil duluan karena terlalu lama bertunangan atau kebablasan saat berpacaran.
· Menjauhi pergaulan agar tidak kebablasan.
· Sejoli sudah saling mencintai dan berpotensi kawin lari atau hamil di luar nikah.
Editor : Fahreza Nuraga