KADEMANGAN, Radar Bromo - Pemkot Probolinggo kembali menegaskan adanya larangan parkir di trotoar. Maklum selama ini masih sering terlihat pelanggaran. Senin (20/4), Dishub Kota Probolinggo memasang belasan rambu-rambu tanda larangan.
Kabid LLAJ Dishub Kota Probolinggo Muhammad Dahroji mengatakan, ada 13 rambu-rambu yang dipasang. Dipasang di sejumlah titik. Di antaranya, di sepanjang Jalan Soekarno Hatta dan Alun-Alun Kota Probolinggo. Rambu-rambu diletakkan di tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sekitar lokasi.
“Kami pilih titik-titik yang memang berpotensi kendaraan diparkir di trotoar sebagai bentuk antisipasi," katanya.
Dahroji berharap, dengan adanya rambu larangan menjadi perhatian masyarakat, bahwa trotoar bukan tempat parkir, melainkan untuk pejalan kaki.
“Dampaknya kalau trotoar digunakan parkir, maka pejalan kaki akan berjalan di badan jalan. Tentu ini sangat membahayakan," terangnya.
Bila setelah adanya rambu-rambu masih ada yang melanggar, Dahroji mengaku akan berkoordinasi dengan aparat berwenang untuk melakukan penindakan.
“Karena wewenang penindakan ada di kepolisian, maka kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo. Sementara untuk penghalauan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Probolinggo," katanya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga