MAYANGAN, Radar Bromo-Ini kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu Pemkot Probolinggo. Jelang Lebaran, mereka dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Pemkot Probolinggo akhirnya memberikan THR untuk 1.870 PPPK paro waktu. Nilainya Rp 500 ribu per orang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perwali Kota Probolinggo Nomor 12/2026 tentang teknis pemberian THR raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD 2026.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan pihak-pihak yang menerima THR dan gaji ke-13, Meliputi PNS dan calon PNS, wali kota dan wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD.
Selanjutnya, pimpinan BLUD, pegawai non-ASN pada perangkat daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, serta PPPK penuh waktu dan PPPK paro waktu.
Khusus untuk PPPK paro waktu, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar Rp 500 ribu untuk seluruh rumpun jabatan.
“Alhamdulillah, tahun ini pembayaran THR semua dapat. Baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paro waktu, semuanya mendapatkan THR,” terang Pj Sekda Kota Probolinggo Rey Suwigtyo.
Kebijakan itu pun disambut positif oleh DPRD setempat. Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mengatakan, berdasarkan PP Nomor 9/2025, PPPK memiliki hak untuk mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Baik yang berstatus penuh waktu maupun paro waktu.
Karena itu, kebijakan pemerintah daerah memberikan THR kepada PPPK paro waktu menunjukkan pengakuan bahwa mereka merupakan bagian dari ASN.
“Dalam Perwali sudah disebutkan secara teknis bahwa PPPK paro waktu juga menerima THR. Namun besaran yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Berdasarkan kemampuan fiskal daerah itu, Pemkot Probolinggo menetapkan nilai THR bagi PPPK paro waktu sebesar Rp 500 ribu per orang. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi