Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gelar Paripurna, DPRD Kota Probolinggo Minta Rekomendasi Ditindaklanjuti, Sekaligus Beri Apresiasi

Arif Mashudi • Selasa, 3 Maret 2026 | 07:50 WIB

LHP BPK: Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menyerahkan Rekomendasi LHP BPK RI tahun 2025 Kota Probolinggo atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar
LHP BPK: Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menyerahkan Rekomendasi LHP BPK RI tahun 2025 Kota Probolinggo atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar

DPRD Kota Probolinggo menuntaskan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 Kota Probolinggo atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Tahun 2024 - Triwulan III Tahun 2025.

Senin (2/3), DPRD menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Probolinggo atas LHP BPK dan action plan-nya kepada Wali Kota Probolinggo.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin dan seluruh anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, dari hasil pendalaman yang dilakukan Komisi I, maka DPRD Kota Probolinggo dapat menyimpulkan dan merekomendasikan beberapa hal.

Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo agar melakukan pendampingan administratif yang lebih intensif kepada kepala sekolah dalam proses pengadaan barang/jasa. Mengingat, adanya pergeseran standar audit yang dilakukan oleh BPK.

Kemudian, memberikan dukungan pelatihan manajerial bagi kepala sekolah dan bendahara BOS. Tujuannya, untuk memastikan pemahaman teknis terkait pengadaan barang/jasa sejalan dengan kualifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Disdikbud juga harus segera melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh draf kontrak yang sedang berjalan untuk disesuaikan dengan arahan BPK.

“Perlu kami sampaikan, bahwa audit yang dilakukan BPK RI Tahun 2025 ini merupakan Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang bersifat sangat detail. Kota Probolinggo menjadi salah satu sampel nasional di Jawa Timur. Fokus utama pemeriksaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan menyisir dari hulu hingga hilir. Dimulai dari identifikasi kebutuhan sekolah hingga kesesuaian fisik di lapangan,” terangnya.

Ketua DPRD menambahkan, rekomendasi lainnya adalah menyusun SOP atau pedoman yang lebih ketat mengenai tata kelola inventaris buku dan aset kecil lainnya.

Termasuk kewajiban pelabelan aset labelisasi segera setelah barang diterima oleh satuan pendidikan.

Kemudian, meminta Disdikbud meningkatkan integritas tata kelola administrasi guna mengeliminasi potensi unsur kesengajaan dalam ketidaksesuaian dokumen.

Serta, memperketat dan meningkatkan sistem pengawasan internal melalui aplikasi agar temuan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Rekomendasi lainnya, Inspektorat diharapkan melakukan pre-audit atau tinjauan lapangan secara berkala sebelum audit BPK dilakukan.

Khususnya, pada pekerjaan fisik pembangunan guna memastikan kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan.

“DPRD juga mengapresiasi kinerja Disdikbud dalam menindaklanjuti LHP BPK RI Tahun 2025 dengan capaian sebagai berikut. Mulai terbitnya SK Wali Kota tentang Manajemen BOS yang memperkuat sistem pendataan aset secara lebih akurat. Penerapan inovasi digital melalui aplikasi SIPENA berbasis Geotagging untuk menjamin fisik pengadaan barang dan mencegah praktik manipulasi. Hingga penyelesaian pengembalian kerugian daerah secara responsif dengan durasi kurang dari 30 hari sejak temuan diterbitkan,” ujarnya. (mas/*)

Editor : Fahreza Nuraga
#Sarana #dprd #prasarana #probolinggo #lhp bpk ri #pendidikan dasar