Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Pasuruan Sodorkan Empat Raperda, Ini di Antaranya

M
Penulis: Muhamad Busthomi❯
BEBERKAN: Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo saat membeberkan empat raperda kepada legislatif dalam paripurna. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
BEBERKAN: Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo saat membeberkan empat raperda kepada legislatif dalam paripurna. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

Advertisement

BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) sekaligus, kepada DPRD Kabupaten Pasuruan.

Empat regulasi itu disiapkan, untuk memperkuat kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, hingga mendorong pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Pengajuan empat Raperda tersebut disampaikan Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/8).

Advertisement

Empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Mas Rusdi-sapaannya-mengatakan seluruh Raperda tersebut disusun, untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.

Regulasi baru dinilai diperlukan, agar pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat, dalam menjalankan program dan pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement

“Pengajuan Raperda ini, bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Mas Rusdi.

Menurutnya, setiap Raperda memiliki fungsi berbeda. Raperda BUMDes diarahkan memperkuat peran badan usaha desa, sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Sementara Raperda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya, menjadi dasar pengelolaan perusahaan daerah, agar lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Di sisi lain, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung disiapkan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru, sekaligus meningkatkan ketertiban pembangunan.

Advertisement

Artikel Terkait

DPRD dan Pemkab Pasuruan Pastikan APBD 2027 Lebih Fokus dan Efektif

DPRD dan Pemkab Pasuruan Pastikan APBD 2027 Lebih Fokus dan Efektif

Mas Rusdi menjamin penetapan target penerimaan, sudah dikalkulasi secara matang dengan mempertimbangkan dinamika pertumbuhan ekonomi.

Sejumlah Raperda Masih Ngendon, Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan Kebut Tahapan Akhir Tahun

Sejumlah Raperda Masih Ngendon, Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan Kebut Tahapan Akhir Tahun

Sejumlah raperda masih tersendat. Raperda pencabutan Pami masih menunggu fasilitasi Biro Hukum.

Raperda Inisiatif Disebut Sisakan Banyak Catatan, DPRD Kabupaten Probolinggo Bilang Begini

Raperda Inisiatif Disebut Sisakan Banyak Catatan, DPRD Kabupaten Probolinggo Bilang Begini

Dewan langsung menjawab soal empat raperda inisiatif yang dinilai butuh penyelrasan sebelum disahkan. Dalam rapat paripurna, Senin (19.10),

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer