Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kontrol Pelaksanaan Surat Edaran, Satpol PP Kota Probolinggo Datangi Rumah Makan

Inneke Agustin • Selasa, 24 Februari 2026 | 12:05 WIB

DICEK: Petugas Satpol PP Kota Probolinggo datangi sejumlah rumah makan yang beroperasi siang hari, Senin (23/2) siang.
DICEK: Petugas Satpol PP Kota Probolinggo datangi sejumlah rumah makan yang beroperasi siang hari, Senin (23/2) siang.

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Satpol PP Kota Probolinggo mendatangi sejumlah rumah makan yang beroperasi pada siang hari ketika Ramadan, Senin (23/2).

Hal ini untuk memastikan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkot Probolinggo mengenai ketentuan operasional usaha pada bulan Ramadan dan Malam hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Probolinggo, Muhammad Choirul Huda menyampaikan bahwa pihaknya menyisir sejumlah lokasi.

Yakni KFC, Gacoan, Warung Kacunk, Warung Sugeng, Warung Bebek Bu Lely, dan Warung Bu Nur SMP.

“Kami memberikan imbauan kepada pemilik rumah makan atau warung yang buka di siang hari pada bulan Ramadhan agar menutupi dengan tirai untuk menghormati orang yang sedang puasa,” katanya.

Hasilnya, KFC, Gacoan, dan Warung Sugeng sudah menutup dengan tirai. Sementara Warung Kacunk dan Bebek Bu Lely masih belum. Lalu Warung Bu Nur saat itu sedang tutup selama Ramadan.

“Jadi untuk warung yang masih belum menggunakan tirai, kami sudah menghimbau agar segera menutupi dengan tirai,” sebutnya.

Kegiatan ini didasarkan pada Surat Edaran Pemkot Probolinggo, di mana dalam rangka menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah pada Bulan Suci Ramadan serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban pada malam Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, maka sejumlah jam operasional disesuaikan.

Usaha biliar beroperasi mulai pukul 20.00 hingga 23.00. Usaha bioskop hari Senin sampai Sabtu buka pukul 13.00 sampai 17.00.

Lalu dapat buka lagi pukul 20.00 sampai 23.00. Sementara hari Minggu buka pukul 10.00 sampai 17.00 dan dapat buka kembali pukul 20.00 sampai 23.00.

“Sementara untuk kafe, restoran, dan rumah makan yang beroperasi siang hari diimbau untuk memasang tirai atau penutup agar aktivitas tidak terlihat langsung dari luar. Usaha yang menyediakan layanan sahur diperbolehkan beroperasi mulai pukul 02.00 sampai 04.00,” sebut Kepala Diskominfo Kota Probolinggo, Lucia Aries Yulianti.

Kemudian untuk usaha aktivitas kebugaran dan arena permainan anak-anak buka pukul 13.00 sampai 17.00.

Khusus hari minggu buka pukul 10.00 sampai 17.00. Ketentuan ini dikecualikan bagi usaha yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mall yang mengikuti jam operasional.

“Ke depan kami akan tetap melakukan pengawasan dan patroli terhadap kafe, restoran, atau warung makan yang buka pada siang hari. Ini untuk menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya. (gus/one)

Editor : Jawanto Arifin
#satpol pp #Kota Probolinggo #warung makan #bulan ramadan #rumah makan