Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Masih Ada Pedagang Jualan di Trotoar Pasar Baru Probolinggo, Begini yang Dilakukan Satpol PP

Arif Mashudi • Selasa, 17 Februari 2026 | 20:27 WIB
BUKAN LOKASI JUALAN: Personel Satpol PP memberi teguran ke pedagang yang masih berjualan di trotoar sekitar pasar Baru Probolinggo.
BUKAN LOKASI JUALAN: Personel Satpol PP memberi teguran ke pedagang yang masih berjualan di trotoar sekitar pasar Baru Probolinggo.

KANIGARAN, Radar Bromo Satpol PP Kota Probolinggo terus berupaya menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar Pasar Baru Kota Probolinggo.

Selasa pagi (17/2), aparat penegak perda menghalau pedagang yang masih bandel berjualan di atas trotoar saat patroli. Mereka melarang pedagang berjualan di atas trotoar.

Penertiban ini bertujuan mengedukasi pedagang terkait larangan sesuai Perda Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Perda ini di dalamnya juga menjelaskan terkait larangan berjualan di trotoar.

Komandan Regu (Danru) Satpol PP Hendra Harianto mengatakan, pihaknya tiap pagi melakukan patroli di sejumlah titik. Termasuk Pasar Baru.

Tiap kali patroli, pihaknya terus mengingatkan pedagang dan menghalau mereka supaya tidak berjualan di atas trotoar.

Sebab, masih kerap kali mereka saat tidak ada petugas pindah berjualan di atas trotoar.

”Sifatnya kami memberikan teguran dan menghalau mereka supaya tidak berjualan di atas trotoar,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Sementara itu, Angga Budi Pramudya selaku Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kapasitas SDM Satpol PP mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif pada semua pedagang.

Supaya mereka tidak lagi berjualan di atas trotoar. ”Kami terus lakukan patroli rutin, supaya tidak ada pedagang berjualan di atas trotoar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo Edi Sekar menuturkan bahwa telah disediakan bedak di dalam pasar. Bedak itu untuk pedagang yang masih membuka lapak dagangannya di luar pasar.

“Kurang lebih ada 67 bedak yang bisa ditempati, kan memang standarnya 2x1 meter persegi. Kadang ukuran segitupun ada yang dibagi untuk 2 pedagang,” kata Edi Sekar.

“Namun mereka tidak dikenakan biaya sewa, hanya retribusi sebesar Rp 35.000 ribu per bulan. Itu pun tidak saklek. Ketika menempati langsung kami minta, ndak begitu. Jadi kami akan coba 1-2 bulan gratis sambil kami pantau dan evaluasi,” ungkapnya. (mas/fun)

Editor : Abdul Wahid
#satpol pp #trotoar