Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Warga Ketapang Probolinggo Datangi Satpol PP-DPRD, Desak Cabut Izin Penginapan yang Didapati Pasangan Tak Resmi

Arif Mashudi • Selasa, 6 Januari 2026 | 20:16 WIB

  

TUNGGU TINDAKAN: Sejumlah warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, mendatangi kantor Satpol PP Kota Probolinggo.
TUNGGU TINDAKAN: Sejumlah warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, mendatangi kantor Satpol PP Kota Probolinggo.

KANIGARAN, Radar Bromo-Sejumlah warga sekitar sebuah penginapan di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mendatangi kantor Satpol PP dan DPRD Kota Probolinggo.

Selasa (6/1), mereka mendesak izin penginapan ini dicabut dan ditutup.

Desakan ini muncul setelah Satpol PP Kota Probolinggo mendapati sejumlah pasangan tidak resmi menginap di penginapan tersebut Minggu (4/1).

Salah seorang perwakilan warga, Prasetyo B. mengatakan, kedatangannya bersama sejumlah warga atas inisiatif warga.

Warga sudah lama resah dengan keberadaan penginapan tersebut. Sebab, sering digunakan oleh pemuda-pemudi atau pasangan tidak resmi.

“Kami dari warga sudah lama resah dan protes dengan aktivitas penginapan itu. Karena sering pasangan tidak resmi datang dan masuk. Tidak lama, sekitar satu jam, mereka keluar atau pulang,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.

Prasetyo mengungkapkan, pada 2012 lalu, sudah ada aduan dari warga ke Pemkot Probolinggo.

Akhirnya, ditindaklanjuti oleh Dinas Perizinan yang waktu itu turun ke lapangan.

Saat itu, pemilik atau pengelola penginapan sudah membuat pernyataan siap izinnya dicabut dan ditutup jika ditemukan pelanggaran.

Namun anehnya, selama ini tidak ada tindakan tegas dari Pemkot. Hingga akhirnya, warga kembali menyampaikan aduan dan ditindaklanjuti dengan razia.

Hasilnya, Satpol PP mendapati sejumlah pasangan tidak resmi. “Ini sudah jelas pihak penginapan melanggar aturan. Jadi izinya harus dicabut dan ditutup,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo untuk mengkaji kembali perizinan penginapan ini.

Karena masyarakat sudah lama resah dengan aktivitas di sana.

“Penutupan bisa dilakukan jika izinnya dicabut. Karena itu, kami nanti akan koordinasikan ke Dinas Perizinan, supaya dikaji kembali terkait perizinannya. Apa harus surat peringatan lebih dulu atau gimana,” ujarnya.

Diketahui, Minggu (4/1) lalu, Satpol PP meraziah sebuah penginapan di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Hasilnya, aparat penegak peraturan daerah menemukan sejumlah sejoli atau pasangan tidak resmi di beberapa kamar.

Mereka digiring ke Markas Satpol PP Kota Probolinggo. ketika diperiksa, ada di antaranya yang beralasan karena kemalaman sepulang kerja, memilih menginap.

Sedangkan, untuk melanjutkan perjalanan pulang takut karena rumahnya jauh. (gus/rud)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#satpol pp #dprd #pasangan tak resmi #ketapang #probolinggo