Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Bulan Buron, Residivis Curanmor Asal Tongas-Probolinggo Dibekuk

Inayah Maharani • Selasa, 15 Juli 2025 | 17:45 WIB
TERSANGKA: Arifin, warga Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diamankan setelah disangka mencuri motor di Rest Area Tongas, 3 bulan lalu.
TERSANGKA: Arifin, warga Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diamankan setelah disangka mencuri motor di Rest Area Tongas, 3 bulan lalu.

TONGAS, Radar Bromo- Tersangka kasus pencurian motor di Rest Area Tongas, Kabupaten Probolinggo, tiga bulan lalu akhirnya terungkap. Minggu (13/7) pagi, Anggota Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, membekuk salah satu tersangkanya. Ia adalah Arifin, 25.

Warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dibekuk ketika berada di rumah temannya, warga Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Susan. Kini, Arifin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Tersangka tidak beraksi seorang diri. Ia berkomplot dengan salah seorang rekannya yang berinisial Ms. Kini, Ms masih buron dan dimasukkan dalam daftar pencurian orang (DPO). Sebelum berhasil diringkus, Arifin juga sempat buron selama tiga bulan.

Pencurian ini terjadi di Rest Area Tongas, Minggu (9/3), sekitar pukul 23.30. Saat itu, tersangka diajak Ms untuk minum minuman keras di Rest Area Tongas. Mereka ditemani Susan.

Ketika sedang asyik minum, datang Farhan Nur Rahman, 24, warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia melintas di sekitar Arifin dkk. Rupanya, Arifin mengajaknya bergabung.

Pesta miras ini berlangsung hingga Senin (10/3), sekitar pukul 02.00. Entah mengapa, saat itu tiba-tiba Firman bentrok dengan seseorang bernama Kharis alias Sogol. Di situ memang banyak orang. Rata-rata sedang mabuk. Karena bentrok, korban lari ke timur Rest Area Tongas. M meninggalkan motornya, Honda Vario bernopol N 5871 QR.

Saat ditinggal pergi pemiliknya, Arifin mengecek sepeda motor milik korban. ternyata, remote motornya masih ada di dashboard. Saat itulah Arifin dan Ms menggondolnya.

“Modusnya, korban diajak minum, setelah mabuk, pura-pura terjadi salah paham dan akhirnya bertengkar. Ketika korban lengah, barulah diambil motornya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tongas Aipda Anang Farid.

Selanjutnya, Arifin dan Ms menggondol motor korban. Ia juga membawa Susan yang saat itu mabuk. Mereka bertiga pulang ke rumah Susan. Setelah sadar, Susan bertanya kepada kedua pelaku sepeda motor milik siapa yang dibawa. Keduanya kompak menjawab milik salah satu temannya.

Kedua pelaku pun pulang ke rumah masing-masing dan menjadi buron. Barang buktinya dititipkan di rumah Susan. Keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Tongas. Setelah diselidiki, kepolisian mendatangi rumah Susan. Mereka menemukan barang bukti, sedangkan para tersangka kabur.

Penyelidikan terus dilakukan. Minggu (13/7), kepolisian mengendus keberadaan pelaku. Arifin dibekuk ketika berada di rumah Susan. Sedangkan, Ms masih buron.

“Tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama ini, akhirnya disangkakan Pasal 363 ayat (1) dan 4 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujar Anang. (ran/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#motor #pencurian #probolinggo #rest area