Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Makan Jalan, Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Pedagang Bunga di Pasar Baru

Inneke Agustin • Jumat, 28 Februari 2025 | 03:09 WIB
HALAU: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan pedagang bunga di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo, Kamis (27/2).
HALAU: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan pedagang bunga di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo, Kamis (27/2).

KANIGARAN, Radar Bromo - Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, pedagang bunga musiman mulai bermunculan di berbagai sudut Kota Probolinggo. Salah satu titik utama yang dipadati penjual bunga adalah ruas Jalan Pahlawan. Terutama di sekitar Pasar Baru Kota Probolinggo.

Pada hari-hari biasa, jumlah pedagang bunga di kawasan ini hanya berkisar satu sampai lima orang. Menjelang Ramadan, jumlahnya melonjak hingga mencapai 25 pedagang. Mereka berjejer di sisi utara dan selatan jalan. Mulai dari tikungan Palapa Gorden hingga Simpang Tiga Jalan Pahlawan dan Jalan Cut Nyak Dien.

Masalahnya, para pedagang ini berjualan di jalan. Kondisi ini dikeluhkan warga. Lalu lintas terganggu. Karena ada saja pembeli yang langsung parkir di depan pedagang tanpa mempedulikan arus lalu lintas.

“Pedagang menggunakan badan jalan. Ditambah pembeli yang berhenti mendadak. Ini dikeluhkan warga karena menjadi penyebab kemacetan," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo Abdi Firdausi.

Menanggapi keluhan masyarakat, Satpol PP Kota Probolinggo segera turun tangan untuk menertibkannya. Abdi mengatakan, pihaknya meminta para pedagang berjualan di trotoar agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Kami minta agar pedagang naik ke trotoar dan tidak menggunakan badan jalan. Karena selain menyebabkan kemacetan, juga berbahaya bagi mereka sendiri," tuturnya.

Meski demikian, kata Abdi, berjualan di trotoar sejatinya melanggar peraturan daerah. Namun, karena keberadaan pedagang bunga bersifat musiman, pihaknya memberikan sedikit kelonggaran.

“Mereka hanya berjualan menjelang Ramadan dan biasanya akan berkurang setelah memasuki bulan puasa," jelasnya.

Selain menertibkan pedagang musiman, Satpol PP juga masih menunggu keputusan terkait relokasi pedagang bunga permanen yang selama ini berjualan di kawasan tersebut. “Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan pihak pasar mengenai rencana relokasi," katanya. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#satpol pp #pedagang #bunga