PROBOLINGGO, Radar Bromo- Aset negara yang menjadi tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, sangat luas. Termasuk di Kota-Kabupaten Probolinggo. Di dua daerah ini saja, luas tanah negara yang “dikuasai” PT KAI Daop 9 Jember mencapai 1.285.744 meter persegi. Rupanya tak semuanya bersertifikat. Bahkan, ada yang bermasalah. Dikuasai pihak lain tanpa hak.
PT KAI Daop 9 Jember memiliki wilayah operasional dari Banyuwangi hingga Pasuruan. Berbicara aset negara yang menjadi tanggung jawab PT KAI Daop 9 Jember, di Kota-Kabupaten Probolinggo, sangat luas. Berupa lahan, bangunan, serta sarana dan prasarana perkeretaapian.
“Aset tanah negara yang dikelola PT KAI Daop 9 Jember di wilayah Probolinggo seluas 1.285.744 meter persegi. Terbagi menjadi 883.515 meter persegi di Kabupaten Probolinggo dan sisanya 402.229 meter persegi di Kota Probolinggo,” ujar Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro.
Aset tersebut berada di lintasan aktif dan lintasan nonaktif. Seperti bekas jalur kereta api dari Stasiun Probolinggo menuju Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Juga eks jalur kereta api Probolinggo-Paiton. Itu merupakan aset lintas nonaktif.
Dari seluruh aset yang berada di Kota-Kabupaten Probolinggo, seluas 898.860 meter persegi atau 70 persen sudah disertifikasi. Sisanya, 386.884 meter persegi belum disertifikasi. PT KAI bertekad melakukan sertifikasi secara bertahap.
“Tahun ini PT KAI Daop 9 Jember mengajukan sertifikasi aset di Kota Probolinggo seluas 43.723 meter persegi,” jelasnya.
Selain aset tanah, kata Cahyo, terdapat juga aset berupa rumah perusahaan. Di wilayah Probolinggo, ada 55 unit rumah. Sejumlah 42 unit di Kota Probolinggo dan 13 sisanya di Kabupaten Probolinggo.
“Selebihnya dikelola pihak ketiga dengan sistem sewa atau perjanjian,” ujarnya.
Demi menjaga hilangnya aset negara, karena dikuasai pihak lain tanpa hak, Cahyo mengatakan, secara berkala pihaknya melakukan pemutakhiran data. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada yang menyerobotnya.
Awal bulan lalu, PT KAI telah mengambil alih aset di Jalan K.H. Mansur Kota Probolinggo. Sebab, sejak beberapa tahun pihak yang menempati tidak mau membayar sewa.
“KAI Daop 9 Jember juga menertibkan aset-aset yang sebelumnya di sewa debitur. Tetapi, kemudian debitur melakukan tindakan yang menyalahi klausul dalam perjanjian sewa, sehingga KAI mengambil alih aset tersebut melalui prosedur hukum,” ujarnya. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando