Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jalur Sepeda Kota Prooblinggo Tak Maksimal, Sering Jadi Tempat Parkir dan Berjualan

Inneke Agustin • Senin, 15 April 2024 | 14:15 WIB

 

MAKIN SEMPIT: Sejumlah PKL berjualan di jalur sepeda di Jalan Soekarno-Hatta Kota Probolinggo.
MAKIN SEMPIT: Sejumlah PKL berjualan di jalur sepeda di Jalan Soekarno-Hatta Kota Probolinggo.

JALUR sepeda dibangun berdasarkan peraturan dan disediakan bagi pesepeda. Tujuannya, untuk menjamin keselamatan pesepeda. Namun, di Kota Probolinggo, banyak disalahgunakan. Seperti dijadikan tempat parkir sampai tempat berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL).

Sepeda merupakan alat transportasi yang sangat umum digunakan masyarakat. Di Kota Probolinggo, sepeda lebih banyak digunakan untuk berolahraga. Demi melindungi pengguna moda transportasi ini, pemerintah membangun jalur khusus. Karena pesepeda dianggap paling lemah dan lebih terancam keselamatannya di jalan raya dibandingkan moda lainnya.

Ada sejumlah jalan di Kota Probolinggo yang dilengkapi jalur sepeda. Di antaranya, di Jalan Gubernur Suryo, Jalan Supriadi, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pahlawan, dan Jalan Maramis.

“Total kurang lebih ada 7.616 meter jalur sepeda di Kota Probolinggo yang dibangun sejak 2017,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Probolinggo Muhammad Dahroji.

Berdasarkan Pasal 13 huruf (a) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan dijelaskan, lebar jalur sepeda tanpa pembatas lalu lintas minimum 1,2 meter. Di Kota Probolinggo, jalur sepeda lebarnya rata-rata 1,5 meter.

“Ada juga yang 1 meter karena kondisi jalannya yang tidak terlalu lebar. Namun, masih memadai untuk di lalui sepeda,” katanya.

Dahroji mengatakan, markah jalur sepeda dapat dibuat menerus ataupun putus-putus. Tergantung kondisi jalan existing. Bila jalannya lebar, mungkin masih bisa dibuat markah menerus. Artinya, kendaraan bermotor tidak boleh masuk ke jalur sepeda.

“Bila jalan existing-nya sempit, sementara jalur sepeda harus dibangun di sana, maka alternatifnya menggunakan marka putus-putus. Artinya, kendaraan bermotor masih bisa masuk lajur tersebut. Seperti sistem berbagi jalan,” jelasnya.

Jalur sepeda juga dilengkapi rambu-rambu lalu lintas. Mulai dari rambu jalur sepeda, rambu beri jalan, rambu petunjuk akhir jalur sepeda, rambu peringatan turunan, rambu peringatan kendaian naik, dan rambu pemberitahuan lajur sepeda pada trotoar.

Meski demikian, penggunaan jalur sepeda dinilai masih belum maksimal. Masih banyak pengguna kendaraan bermotor maupun pedagang kaki lima (PKL) yang menyalahgunakannya. Jalur khusus pesepeda ini harus terganggu akibat lalu lintas campuran atau mixed traffic.

Alih-alih menjadi jalur ekslusif bagi pesepeda, jalur ini seringkali dimanfaatkan PKL untuk berjualan. Juga menjadi tempat parkir. Kondisi demikian meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna sepeda.

Jalur sepeda yang tidak berfungsi sebagai jalur khusus dapat mengakibatkan penurunan efisiensi dalam penggunaan ruang publik. Padahal, lajur sepeda seharusnya menjadi alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan meminimalkan kemacetan.

Adanya PKL dan parkir di lajur sepeda, justru mengganggu kelancaran arus lalu lintas sepeda. Tak hanya bagi pesepeda, ini juga dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan lainnya. PKL yang menempati lajur sepeda mempersempit ruas jalan.

Parkir di lajur sepeda menciptakan estetika kota yang tak sedap dipandang. Mengganggu keindahan lingkungan. Jalur sepeda yang seharusnya menjadi bagian dari kawasan hijau perkotaan, justru dipenuhi kendaraan bermotor parkir.

Menurut Dahroji, menggunakan lajur sepeda untuk parkir, tidak boleh. Apalagi berjualan, seperti PKL. Jalur sepeda telah dilengkapi markah, sehingga tanpa adanya rambu larangan parkir pun, hal tersebut otomatis dilarang.

“Sayangnya kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Saat ini kami hanya sebatas berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Di lain sisi masyarakat mungkin berpikir tidak ada rambu dilarang parkir, jadi boleh-boleh saja parkir di sana. Padahal, tidak boleh. Ya hal ini perlu kami sosialisasikan kembali ke masyarakat,” katanya. (gus/rud)

 

JALUR SEPEDA DI KOTA PROBOLINGGO

7.616 Meter

Panjang jalur sepeda di Kota Probolinggo. Jalur ini dibangun secara bertahap sejak 2017.

 

6 Jalan

Ada enam jalan yang dilengkapi jalur sepeda. Di antaranya, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Supriadi, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pahlawan, dan Jalan Maramis.

 

1-1,5 Meter

Lebar jalur sepeda di Kota Probolinggo rata-rata 1,5 meter. Namun, ada juga yang hanya 1 meter karena kondisi jalannya yang tidak terlalu lebar.

Editor : Ronald Fernando
#jalur sepeda