KANIGARAN, Radar Bromo - Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan kebijakan baru dalam musim haji tahun ini. Kali ini, calon jemaah haji (CJH) regular dapat mengajukan pendamping. Syaratnya telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap pertama.
Pengajuan pendamping dapat dilakukan oleh CJH reguler lanjut usia (lansia) maupun CJH terpisah dengan mahram dan jemaah haji regular pendamping penyandang disabilitas.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, ada kebijakan pengajuan pendamping,” ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Probolinggo M. Haris Hikmawan, Selasa (30/1).
CJH dapat mengajukan pendamping jika sudah melunasi Bipih-nya pada masa pelunasan tahap pertama. Pelunasan Bipih untuk CJH kuota reguler dibagi menjadi dua tahap.
Pertama, diperuntukkan bagi CJH yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Ada juga prioritas CJH reguler lanjut usia dan CJH cadangan.
Untuk pelunasan Bipih tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan. Pengisian sisa kuota haji tahap kedua dikembalikan ke masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
“Pelunasan biaya haji tahap kedua ini bagi pendamping. Baik itu pendamping jemaah haji reguler lanjut usia atau jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga. Jadi, untuk pendamping, pelunasan biaya haji dibayarkan pada pelunasan tahap kedua,” terangnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan pendampingan. Pertama, telah melunasi Bipih pada tahap pertama.
Kemudian, jemaah lansia yang akan didampingi merupakan jemaah haji yang memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-hari berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Belum Semua Calon Jemaah Haji Kota Probolinggo Lunasi Bipih, Kok Bisa?
Pendamping jemaah haji lanjut usia itu merupakan anak kandung atau menantu yang dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah, dan akta kelahiran yang relevan dan dilegalisasi.
Serta, distempel basah oleh pejabat yang berwenang. Kemudian, pendamping telah terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 13 Mei 2019 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama.
“Begitu juga syarat berlaku bagi jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando