MAYANGAN, Radar Bromo - Jumlah budaya Kota Probolinggo yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda terus bertambah.
Setelah Tarian Jaran Bodhag dan Karapan Sapi Brujul, kini ditambah Kembang Lamaran. Kini, ada tiga objek yang menjadi warisan budaya tak benda.
Sebelumnya, tim ahli warisan budaya tak benda dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah menetapkan dua budaya. Yakni, Tarian Jaran Bodhag pada 2014 dan Karapan Sapi Brujul pada 2019. September 2023, ditambah Kembang Lamaran.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Sardi mengatakan, ada 11 budaya di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda tahun ini. Salah satunya, Kembang Lamaran dari Kota Probolinggo.
Kembang Lamaran merupakan tradisi budaya yang menjadi bagian dari upacara lamaran yang dilakukan calon pengantin pria sebagai tanda keseriusan. Calon pengantin pria biasanya menghias hantaran dan menyiapkan berbagai macam bunga yang indah.
Bunga-bunga ini disusun dalam rangkaian atau hiasan yang sangat cantik. Penyusunan memerlukan keterampilan seni yang tinggi. Kembang Lamaran ini dibawa ke rumah calon pengantin perempuan sebagai simbol cinta dan niat baik untuk melamar.
Kembang Lamaran ini sering disambut dengan meriah dan dihadiri keluarga kedua belah pihak sebagai bagian dari tradisi keluarga.
“Tahun ini, Kembang Lamaran ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh tim Kemendikbudristek. Jadi saat ini total ada tiga,” ujar Sardi.
Sardi mengaku, sebenarnya masih ada budaya di Kota Probolinggo yang akan diusulkan sebagai warisan budaya tak benda. Namun, tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, harus ada dokumentasi pendukung yang lengkap untuk diajukan administrasi.
Rencananya, Disdikbud mengajukan tradisi Bibibi. Tradisi ini masih dilaksanakan di masyarakat, namun hampir berkurang. Tradisi Bibibi atau disebut juga petok lekoran. Tradisi ini merupakan tradisi bersedekah setiap malam tanggal 27 Ramadan.
Dalam kegiatan itu, warga biasanya saling bertukar makanan dengan para tetangga. Makanan yang diberikan bisa berupa nasi bungkus, kue kering, kue basah, atau makanan ringan.
Sebagian yang lain tidak memberikan makanan, melainkan uang tunai kepada anak-anak tetangga. Bahkan, dalam momen tertentu, ada anak-anak yang sengaja berburu makanan dan duit.
“Tahun depan sepertinya belum. Kami masih fokus untuk melengkapi data pendukung sebelum pengajuan,” jelas Sardi.
Menurutnya, jika suatu budaya di masyarakat bisa ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, maka akan semakin banyak masyarakat yang bisa peduli. Sehingga, pihaknya bisa mendorong melalui sosialisasi agar tetap dilaksanakan.
“Otomatis jika ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, bisa terlindungi,” katanya. (riz/rud)
Editor : Jawanto Arifin