Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penjualan Kembang Api di Probolinggo Merosot

Jawanto Arifin • Minggu, 16 April 2023 | 21:44 WIB
TRANSAKSI: Salah seorang konsumen berbelanja kembang api di salah satu toko kembang api di Kota Probolinggo. (Fahrizal Firmani/Jawa Pos Radar Bromo)
TRANSAKSI: Salah seorang konsumen berbelanja kembang api di salah satu toko kembang api di Kota Probolinggo. (Fahrizal Firmani/Jawa Pos Radar Bromo)
SUDAH biasa ketika Hari Raya Idul Fitri, sebagian muslim menyulut petasan. Karena petasan dilarang, banyak yang beralih ke kembang api. Meski kadang ada yang sembunyi-sembunyi, tetap memilih mercon. Namun, kembang api tak kalah menarik.

Ketika tiba Lebaran, banyak masyarakat yang menyalakan kembang api. Kembang api sebagai tanda suka cita usai sebulan penuh berpuasa. Bahkan, kadang ada yang menyalakan mercon.

Sejak jauh-jauh hari, banyak yang sudah menyiapkan kembang api. Bahkan, ada yang rela menabung sejak jauh-jauh hari demi pesta kembang api pada hari kemenangan.

Seperti dilakukan khusairi, warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Ia mengaku menyiapkan kembang api cukup banyak untuk menyambut Lebaran. Sebagai rasa syukur, karena kembali bisa berjumlah dengan Idul Fitri. “Hanya untuk menyenangkan anak-anak,” ujar bapak dua anak ini.

Menurutnya, mercon memang dilarang. Karena itu, pihaknya tak berani memilihnya. Pilihanya kembang api. Meski tergolong lebih mahal, ledakannya juga tak kalah menarik. “Juga lebih menarik kalau malam. Anak-anak lebih senang kembang api. Kalau tanpa kembang api, rasanya ada yang kurang, kurang asyik,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Jon, warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Pria yang kemarin berbelanja kembang api di Toko Sinar Jaya, Kota Probolinggo, ini mengaku membeli kembang api untuk anaknya.

“Saya beli kembang api 20 ribu buat anak. Kebetulan dia suka main kembang api kalau malam. Saat malam takbiran juga begitu,” ujarnya. Ia mengaku tak menyiapkan anggaran khusus untuk membeli kembang api. Hanya memenuhi ketika anaknya meminta.



Meski pembeli terus bermunculan, penjualan kembang api tahun ini ternyata merosot tajam. Tidak seperti Ramadan tahun lalu. Penurunannya mencapai separo.

Pemilik toko kembang api Sinar Jaya Kota Probolinggo Yusup Wijanarko mengatakan, penjualan kembang api paling ramai saat menjelang Lebaran dan tahun baru. Namun, selama Ramadan tahun ini terbilang sepi. Dalam sehari hanya empat sampai lima kembang api yang laku.

Pada Ramadan tahun lalu, kata Yusup, dalam sehari bisa terjual 10 buah kembang api. “Yang pasti turun dibanding tahun lalu. Mungkin karena kembang api bukan kebutuhan utama. Kalau tidak ada uang, masyarakat ya tidak beli," ujar pria yang berjualan kembang api sejak 17 tahun lalu itu.

Ketua MUI Kota Probolinggo K.H. Nizar Irsyad mengatakan, membeli mercon sebaiknya ditinggalkan. Sebab, hal ini dilarang dalam agama Islam. Termasuk perbuatan boros dan sia-sia.

Sementara, untuk kembang api yang sering dimainkan anak-anak kecil, kata Kiai Nizar, boleh. Selain tidak berbahaya, kembang api juga mainan untuk menyenangkan anak kecil. Berbeda dengan mercon yang memiliki daya ledak.

“Meski ada tradisi saat Lebaran, orang suka merayakan hari kemenangan dengan menyalakan mercon, sebaiknya ditinggalkan. Kalau kembang api, boleh,” ujarnya.

 

Penjualan Kembang Api Tetap dalam Pengawasan

Kembang api boleh didistribusikan dan dijual bebas kepada masyarakat. Namun, tetap dalam pengawasan kepolisian. Agen atau toko yang menjual harus mengantongi izin dari pihak berwajib.



Hal ini diungkapkan Kasat Intelkam Polres Probolinggo Kota Iptu Gendut Wijayanto melalui Pengawasan Dan Bahan Peledak (Wasendak), Bripka Imam. Menurutnya, kembang api yang ada di Indonesia, merupakan barang impor dari China. Proses impor sampai distribusinya memiliki izin.

Berbeda dengan mercon atau petasan. Tidak memiliki izin, karena memang industri rumahan. “Pembuat petasan jelas melanggar. Mereka jelas tidak berizin. Mereka bisa dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ada ranah pidananya,” ujarnya.

Imam menyebutkan, meski kembang api boleh dijual bebas, namun tetap dalam pengawasan. Pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap toko dan agen kembang api. Petugas datang untuk mencatat jumlah dan jenis kembang api yang dijual.

Ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17/2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, ada dua agen resmi. Satu agen di Kabupaten probolinggo dan satu lagi di Kota Probolinggo. “Mereka harus mengurus surat izin yang berlaku selama satu tahun. Begitu habis, harus mengurus untuk perpanjangannya,” jelas Imam. (riz/rud) Editor : Jawanto Arifin
#mercon #lebaran #kembang api #hari raya idul fitri