Dua nasabah ini ditemui Wakil Ketua I DPRD Haris Nasution di ruangannya sekitar pukul 09.00. Kedua nasabah lantas dipertemukan dengan pihak BPR dan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker).
Saidi, salah satu nasabah mengungkapkan, ia pinjam uang ke BPR dua kali. Pertama pada 2015. Saat itu, ia mendapatkan pinjaman Rp 15 juta dengan cicilan Rp 915 ribu dan diangsur selama tiga tahun. Ia menggadaikan sertifikat rumah.
Pada 2018, saat angsuran pinjaman kurang dua kali senilai Rp 1,83 juta, ia mengajukan pinjaman dengan nilai serupa pinjaman pertama. Namun, hanya disetujui Rp 6,5 juta.
Sayangnya, walau disetujui Rp 6,5 juta, faktanya Saidi hanya menerima pencairan uang Rp 300 ribu. Tentu saja dia terkejut. Dia pun mempertanyakan hal itu ke BPR.
Saat itu, BPR beralasan, pinjaman Rp 6,5 juta itu dipotong angsuran dua kali yang belum dibayar serta sejumlah biaya. Tapi, ia tetap diminta membayar angsuran pinjaman Rp 6,5 juta plus bunga. Karena merasa kecewa, ia memilih tidak membayar angsurannya.
“Cuma karena saya butuh sertifikat rumah, saya ke kantor BPR untuk mengambil sertifikat pada September 2022. Ternyata saya diminta untuk membayar Rp 20 juta,” ungkap Saidi.
Rudi Ghaffur, kuasa hukum Saidi menyebut, pihaknya diminta kliennya untuk mengecek tingginya kewajiban pinjaman yang harus dibayarkan. Ternyata, kondisi ini terjadi karena Saidi tidak membayar pinjaman Rp 6,5 juta pada 2018. Angka Rp 20 juta itu bersama dengan dendanya.
Karena itu, pihaknya mengajukan keringanan pada BPR. Hasilnya, Saidi diminta membayar Rp 15 juta, lalu Rp 8,5 juta, hingga terakhir turun ke angka Rp 6,5 juta. Namun, kliennya maunya membayar Rp 5 juta saja.
Kondisi serupa juga dialami oleh nasabah lain, Mislan. Ia juga melakukan pinjaman sebanyak dua kali ke BPR Prima Kredit Utama. Yakni, pada 2014. Saat itu, ia meminjam Rp 40 juta dengan jaminan sertifikat rumah dan lunas pada 2020.
Lalu pada 2016, ia kembali meminjam Rp 4 juta dengan jaminan BPKP. Dan lunas pada 2018. Saat ia mau mengambil BPKB. Namun, tidak diperbolehkan dengan alasan ia harus membayar biaya penitipan Rp 1,8 juta yang harus dilunasi.
“Akhirnya tidak saya ambil. Lalu pada 2022 ini saya mau mengambil sertifikat, katanya saya harus membayar bunga Rp 42 juta. Tentu saya keberatan. Pinjaman sudah lunas kok masih harus membayar bunga,” jelas Mislan.
Kepala Cabang BPR Prima Kredit Utama Probolinggo Fajar Tri membenarkan bahwa memang ada biaya penitipan jaminan. Untuk Mislan besarnya Rp 1,8 juta.
Selain itu, menurutnya, kewenangan dan hak yang dimilikinya sebagai pimpinan cabang sangat terbatas. Yang menjadi kewenangannya adalah kredit di bawah Rp 10 juta.
Untuk diskon denda yang bisa diberikan oleh pihaknya maksimal Rp 1 juta. Sementara, pinjaman dan diskon denda di atas itu kewenangan dari kantor pusat. Dan, yang terjadi pada Mislan dan Saidi itu harus diajukan ke pusat.
“Walau saya pimpinan cabang BPR Probolinggo, tapi kewenangan saya terbatas. Saya bukannya tidak mau menemui mereka. Tapi, saya sehari-hari juga menjadi surveyor dan keliling ke nasabah. Jadi memang jarang di kantor,” sebut Fajar.
Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Haris Nasution menyebut, pihaknya sudah memberikan rekomendasi agar DPMPTSP & Naker mendampingi kedua nasabah ini. Dan masalah ini harus ada solusi selama lima hari kerja.
Mekanisme yang dimiliki BPR ini, kata Nasution, tidak ubahnya seperti rentenir. Sebab, ada biaya penitipan BPKB senilai Rp 1,8 juta milik Mislan. Belum lagi, bunga yang harus dibayarkan untuk pinjaman sangat tinggi. Yaitu, Rp 40 juta.
“Masa, selama dua tahun bunga tidak dibayarkan mencapai Rp 42 juta. Saya tidak mau ada warga Kota Probolinggo yang dirugikan oleh praktik sistem bunga yang mencekik,” sebut Nasution. (riz/hn) Editor : Ronald Fernando