Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gerebek Tiga Warung di Triwung Kidul, Amankan 10 Pemandu Lagu dan Miras

Jawanto Arifin • Minggu, 16 Oktober 2022 | 17:26 WIB
DIAMANKAN: Satpol PP Kota Probolinggo saat menyasar salah satu warung di Triwung Kidul. Dan sejumlah pemandu lagu yang diamankan, Jumat (14/10) malam. (Satpol PP Kota Probolinggo for Radar Bromo)
DIAMANKAN: Satpol PP Kota Probolinggo saat menyasar salah satu warung di Triwung Kidul. Dan sejumlah pemandu lagu yang diamankan, Jumat (14/10) malam. (Satpol PP Kota Probolinggo for Radar Bromo)
KANIGARAN, Radar Bromo - Sejumlah tempat karaoke resmi sudah lama lenyap dari Kota Probolinggo. Namun, tempat-tempat karaoke terselubung masih bermunculan. Jumat (14/10) malam, Satpol PP Kota Probolinggo, menggerebek tiga warung yang menjual minuman keras (miras) dan menyediakan fasilitas karaoke.

Dalam operasi yang menyasar Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, ini ada 13 orang yang diamankan aparat penegak peraturan daerah (perda). Terdiri dari 10 orang pemandu lagu dan tiga orang pemilik warung.

Di samping itu, Satpol PP juga mengamankan sembilan botol miras berbagai merek dan beberapa botol miras yang sudah kosong.

Dari 10 orang pemandu lagu, lima orang merupakan warga Kota Probolinggo. Masing-masing berinisial R, 30; U, 37; I, 25; DJ, 41; dan S, 19. Sementara, lima orang lainnya warga Kabupaten Probolinggo. Mereka berinisial W, 26; KH, 40; IH, 27; SD, 33; dan A, 40.

Tiga pemilik warung itu juga diamankan. Dua di antaranya warga Kota Probolinggo. Masing-masing berinisial SA, 34, dan M, 30. Serta, seorang pemilik warung asal Kabupaten Probolinggo, berinisial W, 33.

Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan, seluruh pemandu lagu dan pemilik warung ini didata dan dibina. Namun, usai dibina mereka diperbolehkan pulang. Satpol PP pun menyegel warung yang digunakan untuk aktivitas karaoke.



Aman mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan pemerintah kecamatan, agar warung mereka tidak digunakan untuk aktivitas melanggar aturan. Sebab, mereka telah melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 3/2015 tentang Peredaran Minuman Alkohol. Serta, Perda Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Saat razia ada satu warung yang tutup. Nanti petugas akan terus memantau warung ini. Serta, satu kafe di wilayah Mayangan, tapi tidak ada yang melanggar,” ujarnya. (riz/rud) Editor : Jawanto Arifin
#razia karaoke #razia miras #pemandu lagu #razia satpol pp