Dalam operasi yang menyasar Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, ini ada 13 orang yang diamankan aparat penegak peraturan daerah (perda). Terdiri dari 10 orang pemandu lagu dan tiga orang pemilik warung.
Di samping itu, Satpol PP juga mengamankan sembilan botol miras berbagai merek dan beberapa botol miras yang sudah kosong.
Dari 10 orang pemandu lagu, lima orang merupakan warga Kota Probolinggo. Masing-masing berinisial R, 30; U, 37; I, 25; DJ, 41; dan S, 19. Sementara, lima orang lainnya warga Kabupaten Probolinggo. Mereka berinisial W, 26; KH, 40; IH, 27; SD, 33; dan A, 40.
Tiga pemilik warung itu juga diamankan. Dua di antaranya warga Kota Probolinggo. Masing-masing berinisial SA, 34, dan M, 30. Serta, seorang pemilik warung asal Kabupaten Probolinggo, berinisial W, 33.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan, seluruh pemandu lagu dan pemilik warung ini didata dan dibina. Namun, usai dibina mereka diperbolehkan pulang. Satpol PP pun menyegel warung yang digunakan untuk aktivitas karaoke.
Aman mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan pemerintah kecamatan, agar warung mereka tidak digunakan untuk aktivitas melanggar aturan. Sebab, mereka telah melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 3/2015 tentang Peredaran Minuman Alkohol. Serta, Perda Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Saat razia ada satu warung yang tutup. Nanti petugas akan terus memantau warung ini. Serta, satu kafe di wilayah Mayangan, tapi tidak ada yang melanggar,” ujarnya. (riz/rud) Editor : Jawanto Arifin