Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Semua Dilarang Jualan di Suroyo

Ronald Fernando • Jumat, 16 September 2022 | 15:08 WIB
pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Suroyo Kota Probolinggo.
pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Suroyo Kota Probolinggo.
MAYANGAN, Radar Bromo Makin menjamur, akhirnya Satpol PP Kota Probolinggo menegur semua pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Suroyo. Kamis (15/9), petugas Satpol PP menyisir Jalan Suroyo.

Mereka menegur dan mengimbau semua pedagang untuk tidak berjualan di sepanjang Jalan Suroyo. Sebab, memang ada larangan berjualan di Jalan Suroyo. Alasannya, Jalan Suroyo masuk kawasan tertib lalu lintas.

Teguran dan imbauan diberikan pada PKL yang berjualan di trotoar, maupun yang berjualan di bahu jalan. Namun, mereka tidak ditindak.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suyaman mengatakan, Jalan Suroyo ditetapkan masuk dalam kawasan tertib lalu lintas. Karena itu, pedagang di sepanjang jalan itu diimbau dan ditegur untuk tidak berjualan di lokasi tersebut.

”Kami sudah beberapa kali dan cukup sering memberikan imbauan dan teguran pada pedagang. Tetapi faktanya, masih ada pedagang yang berjualan di Jalan Suroyo. Biasanya mereka berjualan di sela-sela tidak ada petugas,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Ke depan, dikatakan Aman, pihaknya akan lebih intens lagi melakukan pengawasan di wilayah Jalan Suroyo. Karena masuk kawasan tertib lalu lintas mulai dari traffic light pertigaan sampai Alun-alun Kota Probolinggo.

”Kendala di lapangan diketahui bersama. Jadi kami perlu kerja sama dari berbagai sektor juga. Kami juga adakan operasi bersama Satlantas dan Dishub. Kami juga mencari cara yang lebih efektif untuk penertiban itu,” terangnya.

Ilyas, salah satu pedagang buah yang berjualan di tepi Jalan Suroyo mengatakan, dirinya tidak jualan di atas trotoar. Buahnya ditata di luar trotoar. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan atau warga yang melintasi trotoar tersebut.

”Informasi dari ketua PKL dulu sudah diperbolehkan jualan di tepi jalan ini. Yang penting tidak di atas trotoar. Kalau kendaraan roda tiga saat ini, parkir seperti halnya kendaraan lain,” terang pedagang asal Mayangan, Kota Probolinggo, itu. (mas/hn) Editor : Ronald Fernando
#pkl #jualan #satpol pp #Kota Probolinggo