Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tujuh Bulan, Satpol PP Amankan 38 ODGJ, Kebanyakan Warga Kota Probolinggo

Jawanto Arifin • Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:02 WIB
HATI-HATI: Satpol PP saat menangani ODGJ. (Foto: Satpol PP for Jawa Pos Radar Bromo)
HATI-HATI: Satpol PP saat menangani ODGJ. (Foto: Satpol PP for Jawa Pos Radar Bromo)
KANIGARAN, Radar Bromo - Jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang pernah diamankan Satpol PP Kota Probolinggo cukup banyak. Tahun ini, Satpol PP sudah mengamankan 38 ODGJ. Mayoritas adalah warga Kota Probolinggo.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengungkapkan 38 ODGJ ini bukan hanya warga Kota Probolinggo. Ada pula warga luar kota, namun jumlahnya memang sedikit. Mereka biasanya diamankan dan dibawa ke shelter milik Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos dan PPA) di Jalan Mastrip. Tujuannya untuk memastikan domisili mereka.

“Kami berkoordinasi dengan Dinsos untuk penanganan lebih lanjut. Kami juga berfungsi mengamankan saja berdasarkan laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Dinsos dan PPA Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo menerangkan, ODGJ itu biasanya akan didata Dispendukcapil untuk memastikan asal domisili. Jika warga Kota Probolinggo, maka akan dikoordinasikan dengan keluarga. Tujuannya untuk memastikan penanganannya. Apakah mereka menyerahkan penanganan ke pemkot atau mau ditangani sendiri.

Namun jika warga luar kota, maka pihaknya akan mengembalikan ke domisili asal untuk ditangani oleh pemda setempat. “Sebab, kadang ada keluarga yang tersinggung jika tiba-tiba kami tangani. Kecuali jika mereka merasa tidak sanggup, maka kami bantu penanganannya,” terang Tyok-sapaannya. (riz/fun) Editor : Jawanto Arifin
#satpol pp kota probolinggo #odgj