“Peserta yang mencalonkan diri sebagai ketua memperebutkan suara dari 57 ranting se-Kota Probolinggo dan 6 cabang. Enam cabang ini 5 cabang dari 5 kecamatan dan 1 cabang Kemenag (Kementerian Agama),” ujar Ketua PGRI Kota Probolinggo Slamet Zainul Arifin.
Dalam situasi pandemi Covid-19, proses pemilihan ketua ini hanya akan diwakili ketua PGRI Ranting serta ketua PGRI Cabang. “Pemilik hak suara ini akan menuliskan nama-nama calon yang akan mereka pilih. Baru setelah itu akan dilakukan penghitungan suara,” terangnya.
Ketika salah satu calon telah terpilih sebagai ketua PGRI, maka bisa segera membentuk struktur kepengurusan. “Calon ketua PGRI yang tidak lolos dalam proses pemilihan dan ditunjuk oleh ketua baru untuk masuk sebagai pengurus, maka tidak boleh menolak,” jelas Slamet.
Meski PGRI memiliki kepanjangan dari Persatuan Guru Republik Indonesia, namun di dalam keanggotaan organisasi ini tidak hanya terdiri dari guru. Berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap pendidikan juga bisa menjadi anggota PGRI. “Tidak harus guru yang bisa menjadi anggota PGRI. Praktisi yang peduli pendidikan juga bisa,” ujar Slamet Zainul Arifin.
Menurutnya, hal ini tercantum dalam AD/ART PGRI. Ada persyaratan keanggotaan PGRI sebagai anggota biasa dan anggota luar biasa. “Yang penting berikrar beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, dan UUD 1945,” jelas Slamet Zainul Arifin. (put/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin