Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Masih Ada Warga Bingung Kartu BPJS Program UHC, Ini Penjelasan Dinkes

Jawanto Arifin • Rabu, 26 Februari 2020 | 16:15 WIB
Photo
Photo
MAYANGAN, Radar Bromo - Program Universal Health Coverage (UHC) yang dilakukan Pemkot Probolinggo sejak September 2019 belum sepenuhnya dipahami warga. Terutama berkaitan dengan distribusi kartu BPJS program UHC.

Kebingungan itu bahkan disampaiakn warga melalui media sosial facebook. Seperti yang dilakukan melalui akun Satriyo Pemanah yang mengaku sudah 4 bulan belum menerima kartu BPJS Kesehatan dari program UHC.

Lur, infonya kartu BPJS gratis kok lama jadinya yaa? kenapa? Apa sudah kehabisan blanko seperti KTP. Yang berkaitan wajib jawab. Jangan lihat postingan saja,” ujarnya dalam salah satu grup media sosial facebook.

Akun tersebut menjelaskan bahwa dia sudah mengurus kartu BPJS dari program UHC sejak 4 bulan lalu. Namun, belum ada kepastian kartu tersebut telah selesai dicetak atau belum.

Harian Jawa Pos Radar Bromo mengonfirmasi pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana tentang proses pencetakan dan distribusi kartu BPJS Kesehatan program UHC. “Untuk distribusi kartu BPJS Kesehatan program UHC ini disalurkan dari BPJS Kesehatan, kemudian ke Dinas Sosial. Baru kemudian ke kelurahan sampai akhir di RT dan RW,” ujar dr NH Hidayati, plt kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo, Senin (24/2).

Dokter Ida –sapaan dr NH Hidayati- menjelaskan, prosesnya memang melalui dinas sosial. Sebab, program UHC ini sebenarnya program sosial terutama untuk warga tidak mampu. Sehingga, distribusinya melalui Dinas Sosial.

“Bagi warga yang awalnya ada di kelas 1 dan kelas 2, jika pindah ke UHC harus turun kelas dulu ke kelas III. Baru setelah melunasi iuran kelas I dan kelas 2, bisa berpindah ke program UHC yang sama-sama menggunakan layanan kelas 3,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebenarnya tanpa kartu BPJS Kesehatan asalkan sudah mendaftar di program UHC sudah bisa memanfaatkan layanan kesehatan di faskes. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada fasilitas kesehatan yang didaftarkan untuk pelayanan kesehatan.

“Jika sudah masuk dan terdaftar, meskipun tanpa kartu pasti akan muncul datanya dengan memasukkan NIK,” terangnya. (put/hn) Editor : Jawanto Arifin
#pemkot probolinggo #bpjs kesehatan #uhc