PASURUAN, Radar Bromo - Pendapatan daerah Kota Pasuruan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mencatatkan tren positif pada awal tahun.
Sepanjang triwulan pertama, sektor pajak ini sukses menyumbang Rp 3,745 miliar ke kas daerah, yang memicu optimisme Pemerintah Kota Pasuruan untuk melampaui target tahunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Nyoman Swasti, menjelaskan target BPHTB tahun ini, dipatok sama dengan tahun lalu. Yakni sebesar Rp 19 miliar.
Penetapan ini disesuaikan secara realistis, dengan potensi yang ada di wilayah Kota Pasuruan.
Keyakinan Bapenda untuk menuntaskan target, didorong oleh performa apik pada tahun 2025 lalu.
Pada periode tersebut, realisasi BPHTB melonjak hingga Rp 20,7 miliar. Jumlah itu, setara dengan 108,9 persen dari target awal, dengan surplus mencapai Rp 1,7 miliar.
"Melihat capaian positif tahun lalu, kami sangat optimistis target tahun ini bisa kembali terlampaui. Hasil di triwulan pertama yang sudah menyentuh angka Rp 3,7 miliar lebih, menjadi awal yang sangat baik," ujarnya.
Terkait kebijakan fiskal, Nyoman memastikan tarif BPHTB tahun ini, tidak mengalami kenaikan.
Yakni tetap sebesar 5 persen, dari nilai transaksi perolehan hak akibat jual-beli maupun hibah tanah dan bangunan.
Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran, berupa pembebasan biaya bagi transaksi dengan nominal tertentu.
Untuk sektor jual-beli, tarif pajak hanya dikenakan pada nilai transaksi di atas Rp 80 juta.
Sedangkan transaksi di bawah nominal tersebut, dibebaskan dari biaya. Sementara untuk proses balik nama yang bersumber dari hibah atau warisan, batas minimal objek yang dikenakan pajak, adalah senilai Rp 300 juta.
Keberhasilan mempertahankan tren positif ini, diakui berkat strategi penguatan koordinasi di lapangan.
Bapenda terus mengintensifkan sosialisasi, serta mempererat kemitraan strategis bersama para pengembang perumahan (developer) dan ikatan notaris untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat. (riz/one)
Realisasi Pajak BPHTB Kota Pasuruan
· Capaian Triwulan I: Rp 3,745 Miliar masuk kas daerah.
· Target Tahun Ini: Rp 19 Miliar (Optimistis terlampaui).
· Rapor Tahun Lalu (2025): Tembus Rp 20,7 Miliar (108,9 persen dari target).
Ketentuan Tarif BPHTB (Tetap 5 persen)
· Jual Beli: Hanya untuk transaksi di atas Rp 80 Juta (Di bawah itu gratis).
· Hibah / Waris: Hanya untuk objek di atas Rp 300 Juta (Di bawah itu gratis).
Editor : Jawanto Arifin