PASURUAN, Radar Bromo-Pertamina berkomitmen selalu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Tidak hanya memastikan bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli masyarakat itu baik, tapi juga bertanggung jawab saat ada keluhan dalam hal pelayanan. Seperti keluhan motor dan mobil mbrebet, beberapa waktu lalu.
Peristiwa yang memantik keresahan masyarakat karena kendaraan mogok usai mengisi BBM jenis pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) itu langsung direspons dengan cepat oleh pertamina.
Sebagai tanggung jawab pertamina menyediakan bengkel resmi untuk perbaikan kendaraan.
Di Kota Pasuruan, ada dua lokasi bengkel resmi oleh pertamina. Untuk bengkel motor berada di jalan Panglima Sudirman, kelurahan Kebonagung.
Sementara bengkel mobil berlokasi di jalan veteran, kelurahan bugullor. Keduanya ditunjuk sejak awal November hingga 10 November lalu.
Bagi kendaraan roda dua dapat penggantian biaya perbaikan hingga Rp 88 ribu. Sementara roda empat dapat biaya penggantian hingga Rp 150 ribu.
Saat ini jika memang ada keluhan motor mrebet bisa mengajukan klaim ke spbu milik pertamina atau langsung ke kantor Pertamina terdekat.
Ahnaf, pemilik bengkel motor di jalan Panglima Sudirman menyebut, pihaknya ditunjuk sebagai bengkel resmi pertamina sejak awal November.
Saat itu rata rata motor yang datang dengan keluhan mbrebet sebanyak 10 unit per harinya. "Paling banyak saat itu pernah 20 motor. Kalau saat ini sudah tidak ada lagi. Terakhir itu tanggal 10 lalu," katanya.
Masyarakat yang datang mendapat penggantian perbaikan Rp 88 ribu. Namun tidak ada yang biaya perbaikannya di atas itu. Karena rata rata yang terdampak saringan filter dan busi.
"Kalau saat ini sudah tidak ada yang mengeluh motor mrebet. Sepertinya keluhan masyarakat sudah teratasi," jelas Ahnaf.
Ia menyebut jika masyarakat masih mengalami motor mbrebet tetap bisa mengajukan klaim ke Pertamina. Tapi, tidak melalui bengkel resmi.
Bisa datang ke SPBU atau langsung ke kantor pertamina terdekat. Untuk perbaikan motornya, semua bengkel bisa melakukannya.
"Kalau saat ini sudah tidak ada bengkel resmi, jadi semua bengkel bisa melayani. Tapi tetap dapat ganti rugi dari Pertamina," sebut Ahnaf. (riz)
Editor : Muhammad Fahmi