WINONGAN, Radar Bromo- Seorang karyawati lagi-lagi jadi korban begal motor. Nur Saidah, 41, dibegal dalam perjalanan pulang dari tempatnya bekerja di sebuah pabrik bakso di Winongan. Korban pun mengalami kerugian jutaan.
Sebab, yang dirampas bukan hanya motornya. Namun, juga uang jutaan rupiah dan sebuah handpone.
Peristiwa ini terjadi Kamis (18/9) dini hari di Dusun Bendilan, Desa Prodo, Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Saat itu sekitar pukul 00.30, korban baru selesai lembur di tempatnya bekerja di RT 2/RW 5, Dusun Kalongan, Desa Mendalan, Winongan.
Korban lantas pulang sendirian ke rumahnya di Dusun Gendol, Desa Prodo dengan naik motor Honda Beat nopol H 5814 MU. Awalnya tidak ada masalah.
Namun, beberapa ratus meter sebelum sampai di dusunnya, korban tiba-tiba dipepet dua lelaki tak dikenal. Keduanya berboncengan naik motor.
Begitu dekat, seorang di antaranya menendang motor korban dengan keras. Korban pun langsung jatuh.
Salah satu pelaku lantas turun dari motor. Dengan cepat, dia mengambil motor korban.
Tak hanya itu. Pelaku itu juga meminta tas yang dipakai korban sembari mengancam dengan celurit.
“Serahno tasmu. Lek gak tak bacok koen (serahkan tasmu. Kalau tidak, aku bacok kamu),” terang Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menirukan penjelasan korban.
Karena ketakutan, korban langsung menyerahkan tasnya pada pelaku. Di dalam tas itu ada HP OPPO A53 warna biru muda, dompet isi uang tunai Rp 400 ribu, dan uang setoran milik juragannya Rp 1 juta.
Korban juga membawa tas plastik yang dikaitkan ke motor. Isinya, baju yang di salah satu sakunya ada uang Rp 400 ribu. Tas plastik inipun ikut dibawa kabur pelaku ke arah timur.
“Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Winongan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,8 juta,” terang Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa STNK kendaraan korban dan dos book hp milik korban. Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan Polsek Winongan. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi