BANGIL, Radar Bromo –Polisi akhirnya menetapkan Moh. Affandi, 32, sebagai tersangka. Di sisi lain, lelaki yang menghabisi nyawa MHM, bocah 7 tahun yang masih tetangganya sendiri dengan gancu itu dinyatakan memiliki gangguan jiwa.
Kondisi itu diketahui setelah hasil tes kejiwaan tersangka turun.
Tes itu dilakukan di RS Jiwa Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Tersangka dibawa ke rumah sakit tersebut untuk menjalani tes dan sampai saat ini masih dirawat di RSJ Lawang.
“Hasil tes kejiwaan sudah turun dan sudah diketahui oleh penyidik. Hasilnya ada gangguan kejiwaan pada tersangka," terang Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Kamis (14/8).
Meski begitu, menurut Adimas, penyidikan kasus itu terus berjalan.
Pemberkasan kasus juga terus dilakukan. Nantinya, penyidik menurutnya, akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan ahli.
Diketahui, Affandi memukul tetangganya MHM dengan gancu sebanyak tiga kali, Sabtu (9/8) siang.
Saat itu, korban sedang bermain di halaman rumahnya. Tersangka kemudian datang dan memukul korban dengan gancu yang dibawanya.
Korban tersungkur bersimbah darah di lantai depan rumahnya.
Dia sempat dilarikan ke RSUD Bangil. Namun, saat sampai di rumah sakit korban dinyatakan meninggal.
Aksi pembunuhan itu sempat berbuntut. Warga yang emosi merusak rumah yang ditinggali Afandi selama ini.
Tak hanya rumah Afandi. Warga juga merusak rumah kakak Afandi. Polisi dan pemerintahan setempat pun turun tangan agar warga cooling down. (zal/hn)
Editor : Muhammad Fahmi