PASURUAN, Radar Bromo-Jumlah penerima santunan kematian (sankem) di Kota Pasuruan, menurun.
Selama 2,5 bulan tahun ini, pengajuan sankem hanya sebanyak 126 pemohon. Penurunan ini diklaim berbanding lurus dengan menurunnya penduduk miskin.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat menyebut di awal tahun ini, penerima sankem turun.
Jika dibandingkan pada 2024 yang mencapai 744 penerima, tahun ini baru 126 penerima. Turunnnya pengajuan menunjukkan penduduk miskin turun.
"Pemkot memberikan bantuan ini, sebagai bentuk kepedulian untuk membantu penduduk miskin yang kehilangan keluarga , agar tetap bisa memenuhi kebutuhannya," jelas Kokoh.
Ia menyebut, santunan diproses setelah ahli waris mengajukan ke Dinsos Kota Pasuruan.
Persyaratannya, surat permohonan dari kelurahan disertai tanda tangan dan stempel, fotokopi akta kematian, kartu keluarga dan KTP ahli waris.
Lalu, surat pernyataan tanggung jawab dan print out Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atas nama almarhum disertai tanda tangan dan stempel kelurahan.
Serta fotokopi buku rekening Bank Jatim atas nama ahli waris. Penerima adalah orang tidak mampu.
Lama pencairan bisa satu pekan. Sehingga, jika ahli waris mengajukan sankem pada Senin, maka pada Senin pekan berikutnya, sankem sudah bisa diterima.
Ahli waris tidak menunggu terlalu lama. Setiap penerima dapat Rp 1 juta.
"Tentu penurunan jumlah penerima sankem hal positif. Berarti penduduk miskin dan penerima bantuan sosial juga menurun," tutur Kokoh. (riz/one)
Editor : Fahreza Nuraga