PASURUAN, Radar Bromo-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan memastikan tidak ada gugatan dalam pilwali Pasuruan.
Saat ini, KPU masih menunggu surat dari mahkamah konstitusi (MK) untuk menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Penetapan dilakukan Januari.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin mengungkapkan, masa pengajuan gugatan ke MK sudah berakhir.
KPU memastikan tidak ada yang pihat yang menggugat. Saat ini KPU tinggal tunggu surat dari MK.
Surat ini berisikan tentang tidak adanya pihak yang menggugat. Ini sebagai dasar bagi KPU menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Turunnya surat ini masih belum diketahui, sebab MK yang punya kewenangan melalukan hal ini.
Sejauh ini Adi Wibowo dan Mokhammad Nawawi sebagai calon tunggal telah dinyatakan mendapat suara terbanyak dalam pilkada.
Mereka meraih suara 80 persen lebih. Jauh diatas kotak kosong yang hanya 18 persen.
"Tinggal menunggu surat dari MK untuk penetapan wali kota. Yang pasti tidak ada yang menggugat," kata Nanang.
Nanang menuturkan, kemungkinan surat dari MK turun di awal Januari. Selanjutnya KPU bisa langsung memproses untuk melakukan penetapan. Paling lambat penetapan oleh KPU bisa dilakukan akhir Januari.
"Sebab Februari sudah dilakukan pelantikan wali kota terpilih. Pelantikan wali kota setelah pelantikan gubernur," jelas Nanang.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Sofyan Sauri menyebut, pelaksanaan pilkada serentak di Kota Pasuruan berjalan dengan baik.
Selama tahapan, pihaknya menangani tujuh laporan dan satu temuan pelanggaran.
Tujuh laporan diantaranya tidak bisa diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Sementara satu temuan dugaan netralitas oleh salah seorang ASN sudah diajukan untuk mendapatkan rekomendasi.
"Saat hari pelaksaan pencoblosan, piwali dan pilgub berjalan baik. Tidak ada temuan pelanggaran," jelas Sofyan. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid