PASURUAN, Radar Bromo - Laporan dugaan perusakan baliho oleh relawan kotak kosong, dikembalikan.
Bawaslu Kota Pasuruan meminta agar pelapor melengkapi berkas materiil dan formilnya. Sebab dinilai laporan ini tidak lengkap.
Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Sofyan Sauri menyebut pihaknya meminta agar pelapor melengkapi berkas.
Sebab, setidaknya ada dua yang kurang untuk bisa dilakukan penyelidikan. Yakni tidak jelas siapa pelapornya.
Lalu barang bukti (BB) terkait terjadinya pengrusakan juga tidak ada. Karena itu, pihaknya meminta agar pelapor melengkapi sesuai permintaan.
Dan jika sudah terpenuhi, bisa kembali menyampaikan ke Bawaslu.
"Kami kembalikan agar dilengkapi oleh pelapor. Ada beberapa yang perlu dilengkapi," kata Sofyan. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin