PASURUAN, Radar Bromo- Ratusan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Pasuruan bisa mencoba jalur ini untuk mengubah nasib.
Mendaftar sebagai pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, di lingkungan Pemkot Pasuruan, dibuka 108 formasi PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto mengatakan, pendaftaran PPPK dibuka mulai Selasa-Minggu (1-20/10). Mereka yang sudah mengabdi minimal dua tahun bisa mendaftar.
Lima di antara formasi yang dibuka adalah posisi guru. Sisanya, sebanyak 103 formasi merupakan posisi pegawai teknis.
Mereka yang saat ini menjadi tenaga harian lepas (THL) atau tenaga kontrak bisa mendaftar menjadi PPPK.
“Kalau sudah bekerja minimal dua tahun, mereka bisa mendaftar. Kami prioritaskan yang sudah lama mengabdi," katanya.
Mantan Camat Purworejo ini menyebutkan, meski sudah bekerja selama dua tahun, tidak akan otomatis membuat mereka bisa lolos tes.
Panitia seleksi tetap akan melihat kelengkapan berkas administrasi, seperti seleksi CPNS.
Tentunya, yang tidak lengkap tidak bisa lolos tahap administrasi. Mereka tetap bisa melakukan sanggah jika dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jika memang alasan saat sanggah sesuai, bisa jadi mereka lolos.
“Tetap ada penilaian kelengkapan berkas. Jadi, kalau tidak lengkap, ya tidak lolos," ujarnya. (riz/rud)
Editor : Ronald Fernando