PASURUAN, Radar Bromo - Barang bukti (BB) truk tangki yang diduga bermuatan BBM ilegal kini diamankan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan).
Keenam truk tangki ini disimpan di halaman belakang menggunakan terpal.
Karupbasan Pasuruan, Sugeng Bahrul Hairudin mengungkapkan keenam truk tangki ini dititipkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota sejak Senin (8/4).
Empat truk tangki bermuatan delapan ribu liter dan lainnya bermuatan lima ribu liter.
Berbeda dengan BB mobil, truk bisa diletakkan di ruangan terbuka.
Namun body bagian depan harus ditutup terpal agar tidak rusak dan terkena debu.
Karena empat truk di antaranya berisi BBM, maka body empat truk ini harus tertutup keseluruhan.
“Kalau BB mobil harus diletakkan di gudang dalam. Kalau truk tangki relatif lebih kuat. Kecuali yang berisi BBM memang harus ditutup penuh,” kata dia.
Sugeng menyebut perawatan BB truk tangki ini hampir sama dengan BB lainnnya.
Setiap harinya, pihaknya harus memanaskan mesin. Setiap pekan, truk tangki ini juga harus dibersihkan.
“Kami juga harus mengukur setiap pekannya untuk volume BBMnya. Cuma BBM ini lama penyusutannya. Hingga 10 bulan, volumenya sama,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi membenarkan keenam truk tangki BBM itu diamankan di Rupbasan Pasuruan.
Tujuannya demi keamanan BB selama proses penyelidikan berjalan.
“BB lebih aman dan lebih terawat jika dititipkan di sana. Sembari proses penyelidikannya masih sedang dilakukan,” tutur kasi Humas. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin