REMBANG, Radar Bromo - Sebuah kawasan kavling perumahan di Desa Kanigoro, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, disegel Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Penutupan tersebut dilakukan, lantaran kawasan yang diklaim milik pengembang Lautan Asri Regency tersebut, tercatat berdiri di atas zona hijau.
Artinya, peruntukan lahannya menurut regulasi tata ruang, masih lahan basah.
Sehingga pemanfaatannya hanya untuk kawasan pertanian.
Sementara, kondisi lahan di tepi jalan Sumberglagah-Kanigoro itu sendiri, sudah diuruk. Lahan bekas area persawahan itu juga sudah dipadatkan.
Meskipun sisi kanan dan kirinya, masih berfungsi sebagai area persawahan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengaku, sudah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut.
“Informasi dari masyarakat sudah kami tindaklanjuti, dengan melakukan kajian hukum dan upaya klarifikasi pihak-pihak terkait,” kata Huda.
Satpol PP bahkan sudah berupaya melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak pengembang sejak akhir Februari lalu.
Namun, dua kali panggilan yang dilayangkan, ternyata tak mendapat respons.
“Pihak pengembang tidak hadir dalam dua kali panggilan klarifikasi yang kami jadwalkan,” kata Huda.
Tak berhenti disitu, Satpol PP kemudian melayangkan surat teguran.
Sesuai SOP, kata Huda, teguran diberikan hingga tiga kali. Lagi-lagi, upaya tersebut diabaikan. Karena itu, Satpol PP melakukan eksekusi.
Kawasan Lautan Asri Regency itu ditutup. Satpol PP memasang papan yang menyatakan kawasan tersebut melanggar Perda 12/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Akses jalannya juga dipasangi garis larangan melintas.
“Karena memang lahan yang dipakai tercatat sebagai zona hijau, otomatis tidak ada izinnya. Kami sudah klarifikasi juga ke DPMPTSP,” imbuh Mu’arif, PPNS di Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Karena itu, ia menegaskan pengembang Lautan Asri Regency dilarang melakukan jual beli tanah kavling tersebut. Dengan kata lain, bisnis properti itu ilegal.
Penutupan kawasan tersebut juga disaksikan Kasi Trantib Kecamatan Rembang Arif dan Sekretaris Desa Kanigoro Mujib.
Mujib sendiri, selaku pemangku wilayah mengaku tak banyak tahu soal pemilik tanah kavling itu.
“Informasinya orang Madura, kalau pembukaan lahannya sejak 2022. Tetapi selama ini saya tidak pernah tahu secara langsung. Saya sendiri tidak pernah berkomunikasi,” jelasnya.
Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan berkaitan dengan penutupan area setempat oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin