Tarif baru retribusi parkir berlaku seiring ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) No. 135 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Pasuruan. ”Saat ini proses sosialisasi,” jelas Kabid Parkir Dishub Kabupaten Pasuruan Ahmad Khoirun.
Menurut dia, kenaikan retribusi tempat khusus parkir ini berlaku di tempat tertentu saja. Meliputi Parkir Wisata Cheng Hoo, plasa-plasa daerah, serta parkir Terminal Kargo di Beji dan Wonorejo. ”Selain tempat itu tidak,” kata Khoirun.
Kenaikan tarif retribusi tempat khusus parkir ini dilakukan, antara lain, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi. Lalu, penyesuaian dengan daerah sekitar serta untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
”Daerah lain di sekitar sudah pada naik. Kabupaten ini juga menyesuaikan. Ini hal yang lumrah dan wajar,” ungkapnya.
Untuk tarif retribusi tempat khusus parkir yang lama atau sebelumnya. sepeda motor Rp 1.000, mobil penumpang atau barang Rp 2.000, bus Rp 7.000, kereta gandeng atau tempelan Rp 10.000. Semuanya berlaku untuk sekali parkir.
Tarif retribusi tempat khusus parkirnya baru segera berlaku. Sepeda motor Rp 2.000, mobil penumpang atau barang Rp 3.000, bus Rp 15.000, dan kereta gandeng atau tempelan Rp 10.000. Tentunya semua berlaku untuk sekali parkir.
”Di dua tahun terakhir, capaian realisasinya selalu melebihi target. Tahun depan, target juga akan naik,” tegas Khoirun. (zal/far)
PAD Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Pasuruan
2020
Target: Rp 117.200.000
Realisasi: Rp 132.402.000
2021
Target: Rp 150.200.000
Realisasi: Rp 160.801.000
2022
Target: Rp 160.200.000
Realisasi: Rp 168.829.000 (akhir Oktober)
Sumber: Dishub Kabupaten Pasuruan Editor : Jawanto Arifin