Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tarif Parkir Kendaraan di Tempat Khusus Naik

Jawanto Arifin • Kamis, 17 November 2022 | 19:02 WIB
PENGUMUMAN: Banner pemberitahuan kenaikan tarif parkir di tempat khusus dipasang di area wisata Cheng Hoo, Pandaan. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
PENGUMUMAN: Banner pemberitahuan kenaikan tarif parkir di tempat khusus dipasang di area wisata Cheng Hoo, Pandaan. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
PANDAAN, Radar Bromo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan memberlakukan tarif baru retribusi tempat parkir khusus. Tarif baru ini mulai berlaku Desember 2022. Nilainya naik.

Tarif baru retribusi parkir berlaku seiring ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) No. 135 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Pasuruan. ”Saat ini proses sosialisasi,” jelas Kabid Parkir Dishub Kabupaten Pasuruan Ahmad Khoirun.

Menurut dia, kenaikan retribusi tempat khusus parkir ini berlaku di tempat tertentu saja. Meliputi Parkir Wisata Cheng Hoo, plasa-plasa daerah, serta parkir Terminal Kargo di Beji dan Wonorejo. ”Selain tempat itu tidak,” kata Khoirun.

Kenaikan tarif retribusi tempat khusus parkir ini dilakukan, antara lain, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi. Lalu, penyesuaian dengan daerah sekitar serta untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

”Daerah lain di sekitar sudah pada naik. Kabupaten ini juga menyesuaikan. Ini hal yang lumrah dan wajar,” ungkapnya.

Untuk tarif retribusi tempat khusus parkir yang lama atau sebelumnya. sepeda motor Rp 1.000, mobil penumpang atau barang Rp 2.000, bus Rp 7.000, kereta gandeng atau tempelan Rp 10.000. Semuanya berlaku untuk sekali parkir.

Tarif retribusi tempat khusus parkirnya baru segera berlaku. Sepeda motor Rp 2.000, mobil penumpang atau barang Rp 3.000, bus Rp 15.000, dan kereta gandeng atau tempelan Rp 10.000. Tentunya semua berlaku untuk sekali parkir.



”Di dua tahun terakhir, capaian realisasinya selalu melebihi target. Tahun depan, target juga akan naik,” tegas Khoirun. (zal/far)

 

PAD Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Pasuruan

2020
Target: Rp 117.200.000
Realisasi: Rp 132.402.000

2021
Target: Rp 150.200.000
Realisasi: Rp 160.801.000

2022
Target: Rp 160.200.000
Realisasi: Rp 168.829.000 (akhir Oktober)

Sumber: Dishub Kabupaten Pasuruan Editor : Jawanto Arifin
#parkir kabupaten pasuruan #pad kabupaten pasuruan