Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dokumen Senkuko Tak Jelas, Dewan: Bisa Dibuat Pansus

Jawanto Arifin • Senin, 24 Mei 2021 | 16:15 WIB
BANYAK SOROTAN: Sentra kulakan koperasi yang ada di Pasar Kebonagung. (Foto: M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
BANYAK SOROTAN: Sentra kulakan koperasi yang ada di Pasar Kebonagung. (Foto: M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Komisi 2 DPRD Kota Pasuruan mulai membedah dokumen perjanjian sewa gedung Senkuko. Namun, Komisi 2 menilai isi dokumen itu tak jelas. Sebab, sebagian besar hanya berisi kuitansi.

Dokumen itu sendiri terdiri dari 30 lembar atau halaman. Namun, lebih banyak berisi kuitansi-kuitansi setoran. Komisi 2 pun menilai dokumen itu tidak lengkap. Tidak ada bobotnya. Tidak sesuai dengan yang dibutuhkan Komisi 2. Karena kondisi itu, Komisi 2 belum memutuskan untuk membahas lagi masalah Senkuko dengan OPD terkait.

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Pasuruan Soemarjono mengaku, telah mempelajari dokumen Senkuko. Namun, pihaknya belum puas dengan isi dokumen itu.

Berdasarkan dokumen yang dikirimkan, dia menilai pemkot belum benar-benar siap untuk membahas masalah Senkuko. Materi yang dikirim tidak utuh dan menyeluruh.

Baca Juga: Pendapatan Terlalu Rendah, Buka Addendum Sewa Gedung Senkuko

“Kurang pas. Risalah yang dikirim itu tidak lengkap, tidak ada bobotnya. Lebih banyak berisi kuitansi-kuitansi setoran,” kata Soemarjono.

Legislator Partai Gerindra itu menyebut, Komisi 2 sebenarnya menginginkan risalah yang lebih komplit. Yang menjelaskan secara detil mengenai historis berdirinya gedung di tengah kompleks Pasar Kebonagung itu.

Termasuk latar belakang munculnya kesepakatan kerja sama dengan pihak Senkuko pada 2008. Hingga perkembangan mutakhir sampai sekarang.

“Mulai perkembangan keuangan, perkembangan sirkulasi pendapatan Senkuko juga. Kalau risalah komplit, harapan kami saat pembahasan tidak terlalu memakan waktu dan berbelit-belit,” ujarnya.

Pihaknya pun sudah meminta pemkot agar melengkapi materi yang diperlukan untuk pembahasan. Termasuk perkembangan sirkulasi pendapatan Senkuko, juga diperlukan dalam pembahasan.

Dia berharap, pemkot benar-benar menyiapkan materi yang lengkap. Sehingga dalam pembahasan tidak memakan waktu lebih lama lagi. Menurutnya,

“Itu akan jadi dasar untuk menetapkan perubahan tarif dalam adendum. Bila data yang diperlukan saja tak jelas, pembahasannya pasti akan lebih panjang. Sudah kami sampaikan agar dilengkapi,” ungkapnya.

Lantaran itu, Dprd kembali memberikan tenggat. Setidaknya sepekan ke depan pemkot diminta melengkapi materi yang diperlukan. Namun, jika pembahasan menemukan jalan buntu, tidak menutup kemungkinan DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus).

“Kalau sampai memanfaatkan hak angket, kami untuk memanggil Wali Kota kayaknya terlalu jauh ya. Paling tidak, kalau masih ruwet ya kami arahkan ke Pansus saja,” sebutnya.

Kabag Administrasi Setda Kota Pasuruan Sahari Putro mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi pembahasan Komisi 2 dengan perangkat daerah tentang rencana addendum kerja sama gedung Senkuko. “Jadi data-data yang sifatnya teknis itu kami peroleh dari dinas-dinas terkait,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Bagian Administrasi Pemerintahan hanya memiliki berkas kerja sama. Sedangkan untuk data lain yang diminta Komisi 2 ada di Disperindag dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset. Namun, dalam berkas yang dikirim ke DPRD, hanya berasal dari Disperindag.

“Kalau memang diminta melengkapi, nanti kami koordinasikan dengan dinas terkait data-data itu,” bebernya.

Sahari juga mengakui tak semua data terkait kerja sama itu tersedia. Karena itu, bila perlu pihaknya akan berupaya meminta data-data tersebut ke pihak Senkuko sendiri. Sahari juga mengaku siap apabila DPRD sampai membentuk Pansus untuk mempercepat addendum kerja sama itu.

“Ya nggak apa-apa. Itu malah memudahkan kami untuk proses addendum-nya,” tandasnya. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin
#adendum sewa senkuko #senkuko kota pasuruan #aset pemkot pasuruan