Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Nikah Dini Ibarat Bola Salju yang Menggelinding

Jawanto Arifin • Selasa, 18 Mei 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
FENOMENA pernikahan dini harus menjadi perhatian utama. Tidak hanya pemerintah dan instansi terkait. Tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan berbagai pihak lain. Khususnya, kalangan orang tua.

Pelaksana tugas Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan Munif mengibaratkan, perkawinan dini ini ibarat bola salju yang menggelinding. Memungkinkan berdampak masalah ekonomi, kesehatan fisik dan mental, bahkan persoalan sosial.

”Semua pihak harus ikut peduli. Karena masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Tapi, dampaknya juga luas,” kata Munif.

Dampak itu terlihat saat bersama sejumlah penyuluh Kemenag datang ke kecamatan-kecamatan. Kemenag juga beberapa kali menjaring anak-anak jalanan di kota. Itu, dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menelusuri latar belakang mereka. ”Hampir 80 persen mereka di jalanan karena keluarganya broken home,” kata Munif.

Bagaimana bisa terjadi? Perceraian yang dialami orang tua anak-anak jalanan itu, lanjut Munif, juga tidak sedikit yang terkait dengan pernikahan dini. Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran bagaimana konsekuensi menikah di usia belia. ”Jadi, perceraian orang tua anak-anak jalanan itu masih ada irisan dengan pernikahan dini,” papar Munif.

Namun, yang jadi persoalan, masih banyak masyarakat yang bersikap terbuka dengan pernikahan dini. Mengubah pola pikir yang sudah mengakar kuat ini memerlukan kerja bersama. Munif menyebutkan, masih banyak yang berpandangan bahwa anak perempuan yang sudah menikah merupakan suatu kebanggaan. Meski, dari segi usia, masih sangat belia.

Selain itu, ada stigma di masyarakat bahwa anak perempuan berusia 19 tahun sudah dianggap perawan tua. Ada juga anggapan bahwa anak perempuan yang sudah mengalami menstruasi berarti sudah dewasa dan siap menikah.

Menurut dia, orang tua juga harus mengikuti perkembangan zaman. Aturan menikah seperti ini. Sekarang batas usia 19 tahun. Jadi, harus dipahami kondisi sekarang sangat jauh berbeda dengan zaman orang tua ataupun kakek-neneknya dulu. (tom/far) Editor : Jawanto Arifin
#pengadilan agama bangil #nikah dini pasuruan #pernikahan dini #pengadilan agama pasuruan #faktor nikah dini #nikah muda #angka nikah dini