Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memasang kriteria usia pernikahan. Umur minimal untuk menikah bagi laki-laki adalah 24 tahun. Perempuan paling tidak 21 tahun. Menikah di bawah patokan usia tersebut dianggap nikah dini.
Faktanya, jumlah pernikahan dini di Kabupaten Pasuruan masih tinggi. Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo menyebutkan, laki-laki yang menikah di bawah umur pada 2020 mencapai 72 orang. Untuk perempuan, ada 432 orang. Artinya, yang cenderung menikah dini adalah perempuan. Mereka menikah meski baru berusia 16, 18, 19, bahkan di bawahnya.
Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Pasuruan Loembini Pedjari Lajoeng melihat memang masih banyak pernikahan dini di kota ini. Menurut dia, keputusan menikah dini sebenarnya berakibat buruk terhadap hubungan kedua pihak. Perempuan baru dianggap matang dalam segala hal saat umur 21 tahun. Adapun laki-laki jika umur 24 tahun.
"Itu juga berakibat pada angka kematian ibu. Karena belum siap nikah sebenarnya," katanya.
Loembini menambahkan, faktor penyebab pernikahan dini beragam. Mulai desakan ekonomi, adat istiadat, hingga dampak pandemi. Namun, yang paling besar ialah faktor ekonomi. Masyarakat menikahkan anaknya agar segera mendapatkan kehidupan sendiri. Segera mandiri.
”Kalau adat biasanya karena orang-orang malu anaknya sudah berumur. Meski belum genap 20 tahun dikawinkan," katanya.
Untuk menekan angka pernikahan dini, Dinas KBPP menempuh berbagai upaya. Mulai menggerakkan kader dan gencar sosialisasi. Baik terhadap calon pasangan maupun orang tua kedua pihak. ”Tahun ini kami targetkan sekitar 13,02 persen penurunannya," jelasnya. Target tersebut optimistis terealisasi. Sebab, pada 2020, target 13, 67 persen tercapai 14,14 persen. (sid/far) Editor : Jawanto Arifin