Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, pihaknya memang sudah mengklarifikasi sekitar 300 pihak tentang dugaan pemotongan BOP. Sebagian besar ialah lembaga penerima BOP pada 2020.
“Sampai sekarang masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari pihak-pihak yang menerima BOP,” ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan, menurutnya, jumlah pihak yang akan diklarifikasi semakin banyak. Namun pihaknya tetap berupaya mendapatkan data yang akurat. “Karena informasi awal, ada 443 lembaga yang menerima,” bebernya.
Wahyu juga belum bisa menyampaikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan pemotongan BOP. “Prosesnya belum tuntas. Belum ke ranah (calon tersangka). Jadi tahapnya masih klarifikasi awal,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya memiliki waktu 30 hari kerja sejak klarifikasi dimulai pada 21 Januari 2021. Tetapi, bila diperlukan bisa diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
“Kalau sudah cukup, nanti naik ke penyelidikan dan kami limpahkan ke bidang Pidsus,” katanya.
BOP sendiri adalah program dari Kemenag RI pada tahun 2020. Dana bantuan itu bersumber dari APBN dan diberikan untuk menunjang pendidikan keagamaan dan pesantren di masa pandemi Covid-19.
Total anggaran BOP di Kota Pasuruan mencapai sekitar Rp 4 miliar. Besarnya BOP yang diterima setiap lembaga bervariasi, sesuai dengan klasifikasi lembaga penerima.
Pesantren skala besar mendapat BOP Rp 50 juta; pesantren skala sedang Rp 40 juta; dan pesantren skala kecil Rp 25 juta.
Di Kota Pasuruan, penerima BOP yaitu 2 pesantren skala sedang; 25 pesantren skala kecil; 300 Madrasah Diniyah dan TPQ. Besarnya bantuan untuk Madrasah Diniyah dan TPQ masing-masing Rp 10 juta. Sementara di Kabupaten Pasuruan, setidaknya ada 1.400 madin serta TPQ yang memperoleh bantuan tersebut. Sementara, untuk ponpes kurang lebih 50 lembaga. (tom/fun) Editor : Fandi Armanto