Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan. Saat rapat, unsur serikat pekerja tetap meminta ada kenaikan upah pekerja. Sementara dari unsur APINDO masih mempertanyakan terkait dasar pengusulan lantaran tidak ada aturan yang melatarbelakangi penetapan UMK tahun mendatang.
Perwakilan serikat pekerja, Ahmad Sholeh yang juga Ketua DPC FSP KEP Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Pasuruan mengatakan, kendati di masa pandemi Covid-19, kenaikan UMK harus tetap ada. Ini lantaran masa pandemi membuat kebutuhan buruh juga meningkat.
“Seperti masker, hand sanitizer sampai probiotik hal ini tidak dicukupi dari perusahaan. Naiknya kebutuhan bahkan terkait kebutuhan anak sekolah yang daring membuat peningkatan pengeluaran,” jelasnya.
KSPI, kata dia, mengusulkan ada kenaikan sebesar Rp 600 ribu. Hal ini mengacu pada besaran yang diberikan pemerintah kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta lewat Bansos Pekerja per bulannya.
Sedangkan posisi saat ini dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah tidak berlaku termasuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih belum ada petunjuk pelaksanaannya.
Gunawan Karyanto, Ketua Sarikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Pasuruan menambahkan, karena adanya kekosongan aturan ini, maka yang menjadi acuan adalah dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. SE itu berisikan tentang penetapan Upah Minimum tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.
“Karena itu sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja tertulis, melakukan penyesuaian penetapan UMK tahun 2021 sama dengan penetapan upah minimum tahun 2020. Maka besaran kenaikan juga harus disesuaikan sama dengan tahun 2020 yaitu 8,15 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Hendro Prihartanto, Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan menjelaskan, pengusulan UMK harus memperhatikan situasi saat ini. Dengan banyaknya karyawan yang di-PHK, dirumahkan sampai yang tidak digaji full. Kondisi saat ini memang cukup memberatkan pengusaha.
“Realita di lapangan saat ini memang sudah berat bagi dunia usaha. Kalau ada kenaikan dan pengusaha tidak kuat membayar, nanti seperti apa. Tolong hal ini juga dipikirkan baik-baik bersama,” terangnya.
Erdijanto Wahyudi, dari Apindo juga mengemukakan agar dalam pengusulan UMK dari Dewan Pengupahan ke Bupati Pasuruan, tetap ada cantolan hukum yang jelas. Sehingga angka-angka yang diajukan bisa dipertanggungjawabkan termasuk memperhatikan situasi dunia usaha saat ini.
“Mari kita bicarakan baik-baik. Seperti contohnya perusahaan saja tidak mampu mencukupi masker atau probiotik bagi pekerja. Mencukupi itu saja sudah tidak mampu, apalagi sampai membayar kenaikan gaji,” ujarnya.
Karena deadlock, rapat Dewan Pengupahan rencananya akan kembali dilakukan minggu depan.
Tri Agus Budiharto, Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan mengatakan untuk rapat dewan pengupahan UMK 2021 akan dilakukan kembali 1 kali sebelum pengusulan ke Gubernur, yang paling lambat diusulkan pada 13 November ke Gubernur Jatim.
“Nanti akan ada musyawarah lagi apakah bisa mengerucut hanya 1 usulan. Kalau tidak bisa mengerucut 1 usulan, maka masing-masing dari unsur Apindo dan unsur serikat pekerja akan mengajukan secara tersurat,” terangnya. (eka/fun) Editor : Jawanto Arifin